Jakarta (Antara Babel) - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan
WNI yang berhaji secara tidak resmi dengan cara menggunakan kuota haji
negara lain bisa menyebabkan kehilangan kewarganegaraan Indonesianya.
"Karena tindakan berhaji menggunakan paspor negara lain itu melanggar
hukum dan bisa berakibat hilangnya status kewarganegaraan Indonesia,"
kata Lukman di Jakarta, Jumat.
Menag menambahkan tindakan tersebut juga termasuk kategori pidana dan bisa diproses secara hukum.
Lukman mengimbau pada seluruh umat Islam Indonesia, khususnya calon
jemaah haji, agar tidak berhaji dengan menggunakan fasilitas yang tidak
resmi, melainkan hanya melalui fasilitas yang dikelola pemerintah bagi
jemaah reguler, dan haji khusus yang dikelola oleh sejumlah
penyelenggara yang sudah mendapat izin resmi dari Kementerian Agama.
"Di luar itu, dengan iming-iming semanis apapun mohon umat Islam tidak
terbuai, tidak terlena sehingga tidak menjadi korban dari kasus penipuan
atau hal-hal yang tidak dibenarkan secara hukum," kata Lukman.
Saat ini Kementerian Agama bekerja sama secara intensif dengan
Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Polri, dan sejumlah
negara tetangga yang memiliki penyerapan kuota jemaah haji tidak
maksimal untuk lebih mengantisipasi dan mewaspadai adanya kasus-kasus
seperti tahun-tahun lalu.
Lukman yang merupakan politisi Partai Persatuan Pembangunan tersebut
mengatakan pihaknya bekerja sama dengan pihak imigrasi untuk lebih ketat
mendeteksi sejak dini kemungkinan adanya WNI yang mencari keuntungan
dengan mencoba berhaji menggunakan paspor negara lain.
Pada penyelenggaraan haji tahun sebelumnya ditemukan jemaah haji asal Indonesia yang berhaji menggunakan paspor Filipina.
Jemaah haji tidak resmi tersebut mendapatkan pelayanan yang tidak
semestinya dan jauh di bawah dari pelayanan yang dikelola pemerintah
Indonesia.
Berhaji Dengan Kuota Negara Lain Bisa Kehilangan Kewarganegaraan
Jumat, 7 April 2017 20:34 WIB