Koba, Babel, (ANTARA) - Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja (DPMPTK) Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menyatakan proses perizinan investasi PT Perlang Sawitindo Mas (PSM) telah sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Bidang Perizinan DPMPTK Bangka Tengah Opaldo Adi Barmono di Koba, Rabu, mengatakan izin perusahaan tersebut lengkap dan sah karena masih mengacu pada regulasi sebelumnya, saat kewenangan perizinan berada di tingkat kabupaten.

Pernyataan itu, disampaikan menanggapi laporan dan informasi yang berkembang di masyarakat yang menyebutkan perizinan perusahaan pengolahan crude palm oil (CPO) tersebut bermasalah, karena dinilai seharusnya diterbitkan oleh pemerintah provinsi.

Opaldo menjelaskan, ketentuan baru yang mengatur kewenangan perizinan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 dan Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2025. 

Namun, pendirian PT PSM masih menggunakan aturan lama karena belum terdapat petunjuk teknis dari regulasi terbaru tersebut.

Ia mengatakan, pengajuan pendirian pabrik CPO oleh perusahaan menggunakan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 10231 dan telah mengikuti regulasi yang berlaku saat proses pengajuan dimulai.

“Perizinan PT PSM telah berproses sejak 2024, sehingga masih mengacu pada aturan sebelumnya,” ujarnya.

Menurut dia, ketentuan terbaru terkait klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) 10431 yang masuk kategori industri besar berisiko tinggi dengan nilai investasi di atas Rp10 miliar yang perizinan menjadi kewenangan gubernur, baru berlaku setelah proses perizinan perusahaan berjalan.

Ia memastikan, secara administratif, pengajuan izin pabrik pengolahan kelapa sawit di Desa Perlang, Kecamatan Lubuk Besar, tidak bermasalah.

DPMPTK Bangka Tengah menyatakan tetap terbuka terhadap masukan dan laporan masyarakat terkait kegiatan investasi di daerah tersebut, guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemerintah daerah juga mengimbau masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat melalui instansi berwenang agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait proses perizinan investasi.



Pewarta: Ahmadi
Editor : Feny Aprianti

COPYRIGHT © ANTARA 2026