Toboali, Bangka Selatan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung resmi menerapkan kebijakan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah setempat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bangka Selatan Hefi Nuranda di Toboali, Kamis mengatakan, penerapan kebijakan tersebut mulai berlaku besok 10 April 2026 sebagai bagian dari upaya transformasi budaya kerja ASN yang lebih efektif dan efisien.

"Kebijakan bekerja dari rumah ini menindaklanjuti surat edaran Mendagri tentang budaya transformasi kerja ASN yang dilaksanakan sekali dalam satu minggu yakni hari Jumat," katanya.

Penerapan kebijakan ini dilakukan dengan kombinasi fleksibilitas dengan komposisi 50 persen bekerja dari rumah (WFH) dan 50 persen tetap bekerja dari kantor (WFO).

Ia mengatakan, kebijakan tersebut tidak berlaku bagi seluruh ASN. Sejumlah jabatan dan unit pelayanan publik seperti jabatan tinggi pratama, jabatan administrator, camat, lurah hingga unit layanan pendidikan dan kesehatan tetap bekerja dari kantor (WFO) untuk memastikan pelayanan publik kepada masyarakat tetap optimal.

"Kebijakan ini sebagai langkah pemerintah daerah untuk menekan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) dan mendorong percepatan transformasi budaya kerja yang lebih efektif dan efisien," ujarnya.

Hefi mengatakan, bagi ASN yang melaksanakan WFH wajib melakukan presensi menggunakan aplikasi presensi Simpegnas dari tempat tinggal masing-masing sesuai dengan jam kerja yang berlaku serta selalu standby selama jam kerja.

Untuk itu, ia meminta kepada kepala perangkat daerah untuk melakukan pengawasan dan memastikan target indikator kinerja ASN tercapai sehingga tidak terjadi kualitas pelayanan publik.

"ASN wajib fast respon terhadap panggilan atau pesan saat WFH, jika tidak akan dikenakan sanksi mulai dari teguran lisan, tertulis hingga evaluasi kinerja dan sanksi administratif," ujarnya.



Pewarta: Rusdiyanto
Uploader : Bima Agustian

COPYRIGHT © ANTARA 2026