Pangkalpinang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung selama Triwulan I 2026 telah menerbitkan 2.826 paspor sebagai bentuk layanan keimigrasian yang Profesional, Responsif, Integritas, Modern dan Akuntabel (PRIMA) bagi masyarakat di daerah itu.

"Kegiatan hari ini sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi menuju kantor imigrasi semakin PRIMA," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Ahmad Khumaidi dalam jumpa pers di Pangkalpinang, Jumat.

Ia mengatakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang selama periode Triwulan I Tahun 2026 telah menerbitkan 2.826 paspor, yakni 291 paspor biasa dan 2.535 paspor elektronik. Wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang mencakup, Kota Pangkalpinang, Kabupaten Bangka, Bangka Tengah, Bangka Barat dan Bangka Selatan.

Sementara, penerbitan paspor selama 2025 sebanyak 12.810 paspor, yang terdiri dari 2.725 paspor biasa dan 10.085 paspor elektronik. Jumlah tersebut menurun dibandingkan capaian tahun 2024 sebanyak 15.434 paspor, dengan rincian 7.716 paspor biasa dan 7.716 paspor elektronik.

Ahmad menjelaskan pihaknya berupaya mengoptimalkan kualitas pelayanan pembuatan paspor bagi masyarakat di wilayah kerja Kantor Imigrasi I TPI Pangkalpinang.

"Kami meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat pengguna layanan keimigrasian melalui inovasi-inovasi untuk memudahkan masyarakat mengurus dokumen keimigrasian," katanya.

Ia menyatakan inovasi layanan keimigrasian yang dilakukan, antara lain inovasi "Eazy Passport" dan Pelayanan Keimigrasian Keluar Masuk Desa (Pasir Kuarsa).

Pasir Kuarsa merupakan layanan permohonan paspor kolektif di lokasi pemohon untuk memberi kemudahan bagi masyarakat. 

"Inovasi keimigrasian bagi masyarakat yang dihadirkan untuk memberikan layanan yang bersih, ramah, berintegritas, lugas, inovatif, akuntabel dan nyaman," katanya.


 



Pewarta: Aprionis
Editor : Feny Aprianti

COPYRIGHT © ANTARA 2026