Pangkalpinang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung selama Triwulan I 2026 menolak 11 permohonan pembuatan paspor guna mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Penolakan permohonan paspor ini karena terindikasi menjadi korban TPPO," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang Ahmad Khumaidi di Pangkalpinang, Jumat.

Ia mengatakan penolakan 11 permohonan paspor ini, berasal dari tujuh pemohon laki-laki dan empat pemohon perempuan. Jumlah penolakan permohonan paspor pada Triwulan I 2026 menurun dibandingkan Triwulan I 2025. 

"Pada 2025, rata-rata permohonan paspor yang ditolak 10 pemohon (per bulan) dan tahun ini hanya sekitar tiga permohonan paspor yang ditolak," ujarnya.

Menurut dia, penurunan penolakan permohonan paspor ini menandakan kesadaran masyarakat sudah cukup baik. Masyarakat lebih waspada dan berhati-hati mencari kerja di luar negeri agar tidak menjadi korban TPPO.

"Penolakan permohonan paspor ini merupakan upaya kantor imigrasi mencegah TPPO dan kita bersyukur langkah petugas di lapangan cukup membuah hasil, agar tidak ada lagi masyarakat di Babel ini menjadi korban TPPO," katanya.

Ahmad menjelaskan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang telah menolak 161 permohonan paspor selama 2025. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya, sebanyak 144 penolakan permohonan.

"Pada 2025 lalu, korban TPPO di Kepulauan Babel ini banyak, bahkan Babel menjadi tiga tertinggi kasus korban TPPO di Indonesia dan ini cukup menyedihkan kita semua," katanya.

 



Pewarta: Aprionis
Editor : Feny Aprianti

COPYRIGHT © ANTARA 2026