Pangkalpinang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung mengedukasi perlindungan kekayaan intelektual bidang paten dan royalti musik di Institut Citra Internasional (ICI) guna mendorong peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya KI.
"Kesadaran terhadap KI harus dibangun sejak lingkungan akademik," kata Kepala Kanwil Kemenkum Babel Johan Manurung di Pangkalpinang, Selasa
Ia mengatakan kegiatan edukasi perlindungan KI di Institut Citra Internasional Kepulauan Babel ini bertemakan “Perlindungan Kekayaan Intelektual di Bidang Paten dan Royalti Musik” diikuti dosen dan mahasiswa guna meningkatkan pendaftaran KI di lingkungan sivitas tersebut.
"Perguruan tinggi merupakan salah satu pusat lahirnya inovasi dan karya intelektual. Oleh karena itu, penting bagi sivitas akademika untuk memahami dan memanfaatkan sistem KI sebagai bentuk perlindungan sekaligus peningkatan nilai ekonomi karya,” ujarnya.
Ia berharap kegiatan ini meningkatkan pemahaman dan kesadaran sivitas akademika terhadap pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual, sekaligus mendorong lahirnya inovasi yang terlindungi dan bernilai ekonomi di masa depan," katanya.
Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Babel Àdi Riyanto menegaskan urgensi pendaftaran KI sebagai bentuk perlindungan hak moral dan hak ekonomi atas suatu karya.
“Perlindungan KI tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga memiliki nilai ekonomis yang dapat dimanfaatkan oleh pemilik karya. Hal ini penting untuk mencegah potensi sengketa di kemudian hari,” katanya.
Rektor Institut Citra Internasional menegaskan peran strategis perguruan tinggi dalam mendorong perlindungan Kekayaan Intelektual.
"Berbagai bidang keilmuan, seperti keperawatan, kebidanan, dan pariwisata memiliki potensi besar dalam menghasilkan karya yang layak dilindungi secara hukum," katanya.
Pewarta: AprionisEditor : Feny Aprianti
COPYRIGHT © ANTARA 2026