Pangkalpinang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung bersama Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah menyelaraskan tiga Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Bangka Tengah, agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

"Kegiatan ini penting untuk memastikan kebijakan yang diterapkan di daerah tidak hanya relevan dengan kebutuhan masyarakat," kata Kepala Kanwil Kemenkum Babel, Johan Manurung di Pangkalpinang, Selasa.

Ia mengatakan harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi Ranperbup Bangka Tengah merupakan amanah dari Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, untuk memastikan produk hukum yang dibentuk tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Tiga Ranperbup Bangka Tengah yang diselaraskan, yaitu Ranperbup tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Sektor Pertanian Tahun 2026, Ranperbup tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dan Lembaga Adat Kelurahan dan Ranperbup tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah.

"Kami berkomitmen untuk terus mendukung Pemerintah Daerah dalam memastikan bahwa setiap produk hukum yang dihasilkan dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat," katanya.

Asisten I Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Bangka Tengah, Anas Ma’rif mengapresiasi Kantor Wilayah Kemenkum Bangka Belitung yang telah memfasilitasi proses harmonisasi terhadap ranperbup tersebut.

Menurut dia, instrumen regulasi ini akan menjadi dasar kebijakan pemerintahan daerah dalam melaksanakan urusan kewenangan pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta program prioritas kepala daerah.

Adapun berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, penggunaan anggaran untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan wajib dan pilihan (pertanian) harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, Ranperbup tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dan Lembaga Adat Kelurahan mengacu pada Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. Sedangkan Ranperbup tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah merupakan delegasi dari Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Kami berharap melalui rapat ini, produk hukum yang dihasilkan dapat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik secara vertikal maupun horisontal," katanya.



Pewarta: Aprionis
Editor : Feny Aprianti

COPYRIGHT © ANTARA 2026