Pangkalpinang (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XIII Pangkalpinang menemukan aktivitas tambang pasir timah ilegal di kawasan Hutan Produksi Lubuk Besar, Dusun Kelindang, Desa Tepus, Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan.

Kepala Bidang Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung Komisaris Besar Polisi Agus Sugiyarso, di Pangkalpinang, Rabu, mengatakan penindakan dilakukan pada Selasa (14/4) oleh tim gabungan yang terdiri dari personel Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus, anggota Polsek Air Gegas, serta tim BPKH yang didampingi Kepala Desa Tepus, Bangka Selatan.

Ia menjelaskan berdasarkan hasil pengecekan titik koordinat menggunakan "GPS", lokasi aktivitas tambang tersebut dipastikan berada dalam kawasan terlarang, yakni Hutan Produksi Lubuk Besar, Bangka Selatan.

“Berdasarkan titik koordinat yang diperoleh di lapangan, lokasi tersebut masuk dalam kawasan hutan produksi yang tidak diperbolehkan untuk aktivitas pertambangan tanpa izin,” ujarnya.

Menurut Agus, saat tim gabungan tiba di lokasi, tidak ditemukan adanya aktivitas penambangan yang sedang berlangsung. Namun, petugas kemudian melakukan penyisiran di sekitar area dan menemukan satu unit alat berat yang diduga sengaja disembunyikan tidak jauh dari lokasi tambang.

Ia menambahkan terkait kepemilikan alat berat tersebut, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman lebih lanjut.

“Untuk kepemilikan alat berat belum diketahui. Kami akan melakukan penelusuran, termasuk pengecekan ke Kantor Liugong Pangkalpinang guna mengetahui asal-usul alat tersebut,” katanya.

Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit ekskavator merek "Liugong" warna hitam-kuning tipe 200 dengan nomor CLG920E, enam set mesin dompeng, empat buah drum berwarna biru, satu unit alat pemisah timah (sakan), serta satu buah pipa paralon.

Seluruh barang bukti tersebut telah dievakuasi dan diamankan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Agus menegaskan Polda Kepulauan Bangka Belitung berkomitmen untuk terus menindak tegas aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan, khususnya di kawasan hutan produksi.

Ia juga menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab, termasuk aktor intelektual di balik aktivitas ilegal tersebut.



Pewarta: Try M Hardi
Uploader : Bima Agustian

COPYRIGHT © ANTARA 2026