Pangkalpinang (ANTARA) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung melimpahkan dua tersangka kasus insiden tambang Pondi ke Kejaksaan Negeri Pangkalpinang setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), Jumat (17/4).
Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan pelimpahan tahap II tersebut.
“Penyidik Ditreskrimsus Polda Babel telah melimpahkan dua tersangka kasus insiden Pondi yang terjadi pada awal Februari lalu,” kata Agus dalam keterangan tertulis yang diterima di Pangkalpinang, Jumat.
Dua tersangka yang dilimpahkan masing-masing berinisial HT alias A selaku Direktur dan MN selaku penanggung jawab operasional CV. Tiga Bersaudara.
Selain tersangka, penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Babel juga menyerahkan barang bukti terkait perkara tersebut kepada jaksa penuntut umum (JPU).
“Seluruh berkas dan barang bukti telah diterima oleh JPU. Proses ini merupakan bagian dari tahapan hukum yang berjalan, dan diharapkan segera berlanjut ke persidangan,” ujarnya.
Baca juga: Polda Babel tetapkan dua tersangka baru kasus insiden tambang timah di Bangka
Baca juga: Polda Babel tetapkan tiga tersangka kasus kecelakaan tambang timah ilegal di Pemali Bangka
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan kedua tersangka pada 20 Februari 2026 setelah melalui serangkaian pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.
Keduanya diduga bertanggung jawab atas insiden tambang Pondi di Kabupaten Bangka yang terjadi pada awal Februari 2026.
Pewarta: Try M HardiUploader : Bima Agustian
COPYRIGHT © ANTARA 2026