Koba, Babel, (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengantongi persetujuan Izin Penambangan Rakyat (IPR) seluas 890,7 hektare dari pemerintah pusat yang tersebar di 13 lokasi pada enam kecamatan.

Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman mengatakan luasan tersebut merupakan bagian dari usulan awal pemerintah daerah yang mencapai sekitar 9.000 hektare.

“Saat ini kita sudah mendapat persetujuan dari pemerintah pusat melalui Pemprov Babel terkait IPR dan diberikan kuota seluas 890,7 hektare lahan,” ujar Algafry.

Ia menjelaskan luas area yang disetujui tersebar di enam kecamatan, yakni Kecamatan Koba, Pangkalan Baru, Sungai Selan, Simpang Katis, Lubuk Besar, dan Namang.

Algafry mengatakan keberadaan payung hukum IPR sangat diperlukan untuk memberikan kepastian bagi masyarakat yang selama ini melakukan penambangan bijih timah tanpa izin.

Sebelumnya, Pemkab Bangka Tengah mengusulkan 13 lokasi sebagai wilayah pertambangan rakyat (WPR) yang akan menjadi blok IPR. Lokasi tersebut tersebar di sejumlah kecamatan, yakni Namang, Lubuk Besar, Simpang Katis, dan Sungaiselan.

Menurut dia, wilayah tersebut memiliki potensi sumber daya timah dan selama ini telah digarap oleh masyarakat secara tidak resmi.

Dengan penetapan IPR, masyarakat diharapkan dapat melakukan aktivitas penambangan secara legal di titik lokasi yang telah ditetapkan pemerintah.

Namun demikian, kata dia, tidak semua wilayah yang diusulkan mendapatkan persetujuan. Salah satu kendala utama adalah status kawasan hutan yang membatasi pemberian izin, meskipun memiliki potensi sumber daya yang besar.

Algafry mencontohkan sejumlah titik di Kecamatan Lubuk Besar yang dinilai potensial untuk penambangan bijih timah, namun belum memperoleh persetujuan prinsip.

“Kendalanya itu hutan kawasan, padahal cadangan timah cukup besar,” katanya.

Pemerintah daerah, lanjut dia, akan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk mencari solusi atas kendala tersebut.

"Ini kita lakukan, agar potensi sumber daya alam dapat dimanfaatkan secara legal dan berkelanjutan melalui skema IPR," ujarnya.



Pewarta: Ahmadi
Editor : Feny Aprianti

COPYRIGHT © ANTARA 2026