Toboali, Bangka Selatan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memfasilitasi audiensi antara masyarakat Desa Pergam, Kecamatan Airgegas dengan pihak pemerintah desa terkait dengan masalah lahan di desa tersebut.
"Audiensi ini menindaklanjuti surat dari kuasa hukum masyarakat terkait sengketa lahan antara lahan desa dengan lahan masyarakat," kata Sekretaris Daerah Bangka Selatan Hefi Nuranda di Toboali, Jumat.
Dalam audiensi tersebut, ia meminta kepada kedua belah pihak untuk dapat menyelesaikan permasalahan tersebut secara musyawarah ditingkat desa.
"Setelah pertemuan ini mungkin akan ada pertemuan lebih lanjut ditingkat desa. Kita berharap permasalahan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan," ujarnya.
Hefi meminta kepada masyarakat untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dalam menyelesaikan permasalahan lahan tersebut.
"Semoga ada solusi terbaik dan permasalahan ini tidak sampai ke ranah hukum, cukup diselesaikan di tatanan desa secara kekeluargaan," ujarnya.
Kuasa hukum masyarakat Desa Pergam dari kantor hukum Suhardi dan Partner Suhardi mengatakan hasil audiensi yang difasilitasi oleh pemerintah daerah belum ada penyelesaian yang jelas.
Namun ia tetap menghargai proses audiensi yang difasilitasi oleh pemerintah daerah sebagai itikat untuk menyelesaikan permasalahan sengketa lahan masyarakat dengan pemerintah desa.
"Audiensi tadi hanya sebatas ruang dialog dan belum jelas keputusannya mau dibawa kemana, dan saat ini masih terus berproses," ujarnya.
Dalam audiensi tersebut, dirinya mempertanyakan terkait dengan keluarnya SP3AT yang dibikin secara sepihak oleh desa dan diketahui oleh camat.
Padahal lanjutnya, pada audiensi sebelumnya di tingkat desa yang dihadiri oleh Bhabinkamtibmas, Babinsa, hingga Kapolsek, dokumen tersebut tidak pernah disinggung.
"Kita mendapat informasi terkait SP3AT di bulan Januari, namun sampai hari ini kita belum melihat dan ditunjukkan SP3AT tersebut dan kita akan bersurat kepada pihak desa untuk meminta salinan SP3AT tersebut," ujarnya.
Suhardi menambahkan, akan menempuh upaya hukum jika permasalahan lahan ini tidak ditemukan solusi dan kesepakatan.
Pewarta: RusdiyantoUploader : Bima Agustian
COPYRIGHT © ANTARA 2026