Koba, Babel (ANTARA) - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), memfasilitasi pengurusan izin operasional pondok pesantren, untuk memastikan legalitas lembaga pendidikan serta menjamin masa depan akademik para santri.

Kepala Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam Kemenag Bangka Tengah Tuti Iryani di Koba, Jumat, mengatakan saat ini terdapat 22 pondok pesantren yang tercatat, namun belum seluruhnya mengantongi izin operasional.

“Ada sekitar lima pondok pesantren yang izin operasionalnya belum terbit atau masih dalam proses, kita siap memfasilitasi untuk memastikan legalitas lembaga dan menjamin masa depan akademik santri," ujarnya.

Meski demikian ia menjelaskan pondok pesantren tersebut tetap dapat menjalankan aktivitas pendidikan sembari menunggu proses perizinan selesai.

Menurut dia, keterlambatan penerbitan izin umumnya disebabkan belum terpenuhinya sejumlah persyaratan pokok, seperti jumlah santri, luas lahan, serta kelengkapan fasilitas pendukung yang sesuai standar sebagai lembaga pesantren.

“Kami dari Kemenag selalu membantu, memantau, dan memfasilitasi, para pengasuh pondok dalam mengurus izin operasional,” ujarnya.

Ia menegaskan keberadaan pondok pesantren memiliki peran penting dalam membina mental dan akhlak generasi muda.

Semakin banyak pondok pesantren, kata dia, semakin besar pula kontribusinya dalam mencetak generasi yang beriman dan bertakwa.

Namun demikian pihaknya tetap melakukan pengawasan agar setiap pondok pesantren memiliki izin resmi. “Hal ini penting untuk validasi lembaga pendidikan, sekaligus menjamin masa depan akademik para santri,” ujarnya.

Ia juga mengimbau para pengelola pondok pesantren yang belum memiliki izin operasional agar segera melengkapi persyaratan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan keberlangsungan kegiatan pendidikan berjalan secara legal dan terstandar.

Kemenag Bangka Tengah berkomitmen untuk terus meningkatkan koordinasi dan pendampingan kepada pondok pesantren, sehingga seluruh lembaga dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan memperoleh izin operasional secara bertahap.

"Ini kami lakukan untuk memperkuat kualitas pendidikan keagamaan di daerah tersebut," ujarnya.



Pewarta: Ahmadi
Uploader : Bima Agustian

COPYRIGHT © ANTARA 2026