Pangkalpinang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung menetapkan seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial AS (42) sebagai tersangka kasus pembakaran Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang terjadi pada Rabu (29/4) malam.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Agus Sugiyarso mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
“Status AS sudah menjadi tersangka dan saat ini dilakukan penahanan di Rutan Mapolda Babel,” kata Agus dalam konferensi pers di Pangkalpinang, Jumat.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Babel Kompol Faisal Fatsey menjelaskan, pelaku diamankan pada Kamis (30/4) di Desa Nyelanding, Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan.
Menurut Faisal, aksi pembakaran dilatarbelakangi rasa kesal dan kecewa tersangka karena pengajuan kenaikan pangkatnya dari golongan III B ke III C belum ditandatangani oleh Kepala Dinas Perhubungan.
Baca juga: Polisi tangkap terduga pelaku pembakaran Kantor Dishub Babel di Bangka Selatan
“Tersangka merasa dipersulit dalam proses administrasi kenaikan pangkat. Bahkan sebelum kejadian, tersangka sempat mengirimkan ancaman melalui pesan WhatsApp kepada rekan kerjanya,” ujarnya.
Ia menambahkan, perbuatan tersebut telah direncanakan sejak siang hari. Tersangka membeli bahan bakar minyak jenis Pertalite di kawasan Air Itam, kemudian kembali ke kantor Dishub sekitar pukul 18.00 WIB.
Modus yang dilakukan, kata Faisal, tersangka mencongkel jendela ruang kepala dinas menggunakan besi, lalu menyiramkan bensin ke bagian kusen dan dinding ruangan sebelum melemparkan koran yang telah dibakar ke dalam ruangan.
“Tersangka juga sempat merekam video dan mengambil foto saat api mulai membesar menggunakan ponsel pribadinya,” katanya.
Setelah melakukan aksinya, tersangka melarikan diri ke arah Bangka Selatan.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, pakaian, helm, sandal, satu unit telepon genggam berisi rekaman kebakaran, plastik bekas wadah BBM, serta perangkat DVR CCTV kantor.
Selain itu, Polda Babel juga menerima laporan pengaduan terkait dugaan ancaman pembunuhan melalui media sosial yang dilaporkan oleh kuasa hukum seorang anggota DPR RI.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Pewarta: Try M HardiUploader : Bima Agustian
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.