Pangkalpinang (ANTARA) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mencatat kenaikan penerimaan retribusi parkir pada Triwulan I 2026 dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya, dari Rp395 juta menjadi Rp430 juta. 

"Peningkatan ini karena ditingkatkan pengawasan dan mitigasi tempat-tempat keramaian untuk menambah titik baru parkir ini," kata Kepala UPTD Pengelolaan Prasana Teknis Perhubungan Dishub Kota Pangkalpinang Wlly A Riduan di Pangkalpinang, Senin.

Ia mengatakan realisasi penerimaan retribusi parkir di Kota Pangkalpinang pada Triwulan I Tahun 2026 mencapai Rp430 juta dengan rincian, yakni penerimaan retribusi parkir di jalan umum sebesar Rp320 juta dan tempat khusus parkir Rp110juta. 

Sementara itu, penerimaan retribusi parkir Triwulan I Tahun 2025 mencapai Rp395 juta dengan rincian penerimaan retribusi parkir di jalan umum sebesar Rp287 juta dan tempat khusus parkir Rp108 juta.

"Kita sudah mendatangi tempat-tempat keramaian, seperti kafe-kafe baru untuk penambahan titik baru sehingga menambah subjek retribusi parkir ini," ujarnya.

Ia mengatakan Dishub Kota Pangkalpinang melakukan pengawasan melekat untuk mencapai target retribusi tahun 2026 naik dua kali lipat dibandingkan 2025.

"Pada tahun ini, kita mendapatkan target retribusi parkir di tepi jalan umum mencapai Rp2 miliar atau meningkat dibandingkan tahun sebelumnya Rp1,1 miliar, demikian juga target di tempat parkir khusus naik," katanya.

Menurut dia, target retribusi parkir yang ditetapkan Pemerintah Kota Pangkalpinang cukup tinggi, sehingga dibutuhkan sinergitas lintas sektor dan pengembangan inovasi untuk mencapai target tersebut.

"Kami optimis target retribusi tahun ini tercapai, karena adanya pengawasan ketat dan penambahan titik-titik baru parkir di ibukota provinsi ini," katanya.



Pewarta: Aprionis
Editor : Feny Aprianti

COPYRIGHT © ANTARA 2026