Pangkalpinang (ANTARA) - Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Bangka Belitung membongkar kasus penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di Kabupaten Belitung dengan menangkap dua orang pelaku, salah satunya operator SPBU.
Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung Kombes Pol Agus Sugiyarso, Jumat, mengatakan kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial He (39), operator SPBU Kompak di Belitung, dan FS (47), sopir truk tangki.
“Kedua pelaku sudah diamankan yakni He (39) selaku operator SPBU di Kompak Belitung dan FS (47) selaku sopir truk tangki,” kata Agus.
Ia menjelaskan kedua pelaku ditangkap pada Kamis (7/5) dini hari di Jalan Merdeka, Tanjung Rusa, Belitung, saat mengangkut BBM subsidi jenis solar menggunakan mobil truk tangki berwarna biru.
Dari penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil truk tangki dan sekitar 3.210 liter solar subsidi.
“Mereka ditangkap saat sedang mengangkut solar menggunakan mobil truk tangki berwarna biru dengan muatan kurang lebih 3.210 liter yang bersumber dari SPBU Kompak Membalong Belitung,” ujarnya.
Agus mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyelewengan BBM subsidi jenis solar di wilayah Belitung.
Berdasarkan informasi itu, petugas Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Babel melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti.
Ia mengungkapkan modus operandi yang dilakukan para pelaku yakni memanfaatkan dokumen surat rekomendasi BBM untuk nelayan sebagai dasar penyaluran solar subsidi.
Menurut dia, dokumen tersebut dimanipulasi seolah-olah penyaluran BBM telah mencapai sekitar 5.280 liter, padahal jumlah yang benar-benar terjual hanya sekitar 2.070 liter.
“Untuk sisanya sebanyak kurang lebih 3.210 liter solar diselewengkan oleh para pelaku dengan cara dipindahkan ke mobil tangki,” katanya.
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Markas Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 20 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Agus menegaskan Polda Kepulauan Bangka Belitung berkomitmen menindak tegas segala bentuk praktik ilegal yang merugikan masyarakat.
“Setiap keluhan ataupun informasi dari masyarakat pasti segera kami tindak lanjuti secara tegas agar dampaknya bisa langsung dirasakan masyarakat,” katanya.
Pewarta: Try M HardiUploader : Bima Agustian
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.