Toboali, Bangka Selatan (ANTARA) - Seorang pemuda berinisial SYT alias SY (21 tahun) warga Kecamatan Airgegas Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terancam 15 tahun penjara setelah diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan AKP Imam Satriawan di Toboali, Selasa mengatakan, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini sudah ditahan di rutan Mapolres setempat.
"Tersangka sudah diamankan, akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 126 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukumannya 5 tahun sampai dengan 15 tahun penjara," katanya.
Ia menjelaskan, peristiwa persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini terungkap setelah orang tua korban mengecek handphone korban dan mendapati adanya chat atau pesan melalui WhatsApp antara korban dan terduga pelaku SY.
Setelah membaca isi chat tersebut, pelapor dan suaminya bertemu dengan saudari YW dan menceritakan isi chat tersebut.
"Berdasarkan isi chat tersebut pelapor menduga telah terjadi persetubuhan terhadap anaknya, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangka Selatan," ujarnya.
Dari laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Bangka Selatan melakukan penyelidikan, dan pada Selasa (12/5) Unit PPA melakukan tindakan persuasif terhadap terlapor di kerumahnya di Kecamatan Airgegas, Bangka Selatan dan membawa terlapor ke Polres.
"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, terlapor mengakui memang sudah melakukan persetubuhan terhadap korban AR (16 tahun) warga Kecamatan Pulau Besar," ujarnya.
Setelah mengakui perbuatannya, kemudian Unit PPA Satreskrim Polres Bangka Selatan melaksanakan gelar perkara dan menetapkan terlapor SYT alias SY sebagai tersangka.
"Modus pelaku mengajak korban pacaran setelah itu mengajak korban berbuat persetubuhan dengan mengimingi korban akan menikahinya setelah selesai sekolah nanti," ujarnya.
Pewarta: RusdiyantoUploader : Bima Agustian
COPYRIGHT © ANTARA 2026