Koba, Babel (ANTARA) - Dinas Pendidikan Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mewajibkan sekolah menerima siswa dari keluarga kurang mampu kategori desil 1 hingga 5 melalui jalur zonasi pada pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2025/2026.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bangka Tengah Indrawadi di Koba, Kamis, mengatakan kebijakan tersebut bertujuan menjamin hak pendidikan masyarakat kurang mampu agar dapat bersekolah di wilayah tempat tinggalnya.
"Jadi bagi siswa yang masuk desil 1 hingga 5 atau kurang mampu, itu wajib diterima di sekolah di zonanya," kata dia.
Ia menjelaskan kebijakan itu berlaku khusus bagi pelajar kurang mampu pada jalur zonasi yang kuotanya mencapai sekitar 70 hingga 80 persen.
Menurut dia, pemerintah saat ini tidak lagi mengenal istilah sekolah favorit karena seluruh sekolah memiliki kualitas dan kedudukan yang sama.
"Mari kita dukung kebijakan pemerintah mendekatkan sekolah dengan masyarakat, menjadi tidak wajar ada pelajar rumahnya berada di samping sekolah tetapi dia tidak diterima di lembaga pendidikan tersebut," ujarnya.
Ia mengatakan lembaga pendidikan pada prinsipnya didirikan untuk melayani kebutuhan dan hak dasar masyarakat yang berada di sekitar sekolah.
Konsep zonasi, kata dia, bertujuan memberikan pelayanan pendidikan kepada masyarakat di sekitar lembaga pendidikan karena jumlah calon peserta didik telah dipetakan berdasarkan jenjang pendidikan sebelumnya.
"Konsep zonasi adalah melayani masyarakat di sekitar lembaga pendidikan, karena sudah dipetakan sesuai dengan jumlah calon peserta didik berdasarkan jenjang pendidikan sebelumnya," ujarnya.
Terkait rombongan belajar (rombel) tingkat SMP, Indrawadi menyebut secara umum kapasitas ruang belajar masih mencukupi, kecuali di Kecamatan Lubuk Besar.
"Di Lubuk Besar memang jumlah rombongan belajar melebihi dari ruang kelas yang ada, sehingga perlu penambahan khususnya di SMPN 2," ujarnya.
Pewarta: AhmadiUploader : Bima Agustian
COPYRIGHT © ANTARA 2026