Koba, Babel, (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan penjualan langsung barang rampasan negara yang telah berkekuatan hukum tetap, sebagai upaya optimalisasi pemulihan aset dan pengelolaan barang bukti secara transparan.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bangka Tengah Brama Kharisman di Koba, Jumat, mengatakan penjualan langsung tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas kejaksaan dalam mengelola barang rampasan negara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Melalui kegiatan ini masyarakat dapat membeli barang rampasan negara secara langsung sekaligus mengetahui proses pengelolaan aset hasil penanganan perkara yang dilakukan secara terbuka dan sesuai ketentuan,” katanya.

Ia menjelaskan barang rampasan negara merupakan barang bukti perkara pidana yang berdasarkan putusan pengadilan telah dinyatakan dirampas untuk negara dan berkekuatan hukum tetap.

Selanjutnya, kata dia, kejaksaan memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti eksekusi terhadap barang rampasan termasuk melalui mekanisme penjualan langsung sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ia mengatakan langkah tersebut dilakukan agar barang rampasan tidak mengalami penurunan nilai akibat terlalu lama disimpan serta dapat memberikan pemasukan bagi negara melalui proses pengelolaan aset yang tepat.

Penjualan barang rampasan negara juga menjadi bagian dari upaya kejaksaan dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan barang bukti hasil tindak pidana.

“Seluruh proses dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku sehingga masyarakat juga dapat ikut mengawasi proses pengelolaan aset negara,” ujarnya.

Masyarakat tampak antusias mendatangi lokasi penjualan untuk melihat dan membeli sejumlah barang yang ditawarkan. 

Dalam kegiatan tersebut, Kejari Bangka Tengah juga membuka layanan konsultasi hukum gratis melalui program Halo JPN serta memberikan penyuluhan hukum terkait kenakalan remaja dan bahaya penyalahgunaan narkotika kepada masyarakat.



Pewarta: Ahmadi
Editor : Feny Aprianti

COPYRIGHT © ANTARA 2026