Pangkalpinang (ANTARA) - Pemerintah daerah (Pemda) se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan PT Timah Tbk sepakat merevisi penataan ruang di wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) yang tidak efektif, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah itu.
"Hasil rapat hari ini PT Timah Tbk, pemerintah daerah dan Kanwil BPN sepakat untuk merevisi tata ruang IUP yang tidak efektif ini," kata Gubernur Kepulauan Babel Hidayat Arsani usai memimpin rapat pembahasan RTRW IUP dan kawasan hutan wilayah Kepulauan Babel, di Pangkalpinang, Rabu.
Ia menegaskan pentingnya penataan ruang yang terintegrasi dan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan, guna mendukung pembangunan daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Lahan IUP yang tidak efektif ini nantinya dikembalikan kepada pemerintah kabupaten dan kota agar daerah memiliki ruang untuk membangun dan mengembangkan potensi wilayahnya," ujarnya.
Ia menyatakan pengembalian lahan tersebut sangat penting karena di lahan-lahan tersebut terdapat berbagai potensi komoditas lainnya, seperti pasir kuarsa, silika, kaolin, dan sebagainya.
"Saya berharap langkah ini dapat menjadi solusi dalam menyelaraskan kepentingan pembangunan daerah dengan pemanfaatan sumber daya alam, sekaligus memberikan kepastian tata ruang yang lebih baik di daerah ini," katanya.
Menurut dia, kesepakatan revisi tata ruang IUP tidak efektif untuk dikembalikan ke pemerintah daerah itu dilatarbelakangi oleh kondisi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang dianugerahi kekayaan sumber daya alam melimpah serta memiliki potensi ruang yang sangat strategis.
Oleh karena itu, menurut dia, pengelolaan ruang dan sumber daya alam harus dilakukan secara terencana, terukur, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
"Ada dua isu penting yang harus menjadi perhatian bersama, yaitu IUP dan kawasan hutan. Keduanya membutuhkan pengelolaan yang cermat agar pembangunan dapat berjalan seiring dengan kelestarian lingkungan," ujarnya.
Gubernur mengatakan secara substantif revisi RTRW Provinsi Kepulauan Babel yang mengintegrasikan ruang darat dan laut telah selesai dilaksanakan.
Namun, kata dia, proses penetapannya masih menghadapi kendala terkait batas wilayah antara Provinsi Kepulauan Babel dan Kepulauan Riau.
Dia menyebut saat ini terdapat IUP seluas 512.716,84 hektare di wilayah Kepulauan Babel yang terdiri atas 351.687,79 hektare daratan dan 161.029,06 hektare di laut. Namun, berdasarkan hasil analisis, hanya sekitar 17,6 persen atau 90.072,27 hektare yang aktif beroperasi.
Lebih lanjut, dia mengatakan hasil tumpang susun (overlay) menunjukkan adanya berbagai potensi tumpang tindih pemanfaatan ruang. Seluas 12.507,10 hektare IUP terindikasi tumpang tindih dengan kawasan permukiman, 16.835,55 hektare dengan hak guna usaha (HGU), 123.782,08 hektare dengan kawasan hutan, dan 4.624,32 hektare dengan lahan baku sawah, serta sejumlah kawasan lain yang tidak sesuai dengan pola ruang dalam RTRW.
"Koordinasi dan sinergi antarpemerintahan serta antarsektor menjadi kunci utama dalam menyelesaikan berbagai persoalan tumpang tindih perizinan dan pemanfaatan ruang yang selama ini terjadi," katanya.
Ia mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk menjadikan RTRW sebagai instrumen vital dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan, menjaga keseimbangan lingkungan, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.
"Melalui kolaborasi yang kuat, saya yakin berbagai persoalan tata ruang dan pengelolaan sumber daya alam dapat diselesaikan dengan baik. Mari kita jadikan RTRW sebagai pedoman bersama untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan berpihak pada kesejahteraan rakyat," tutur Hidayat Arsani.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh para Bupati dan Wali kota se-Provinsi Babel, baik secara luring (tatap muka) maupun daring (melalui zoom), Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta berbagai pemangku kepentingan terkait.
Pewarta: AprionisUploader : Bima Agustian
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.