Belitung (ANTARA) - Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Tenaga Kerja (DKUKMPTK) Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mencatat sebanyak 359 UMKM di daerah itu secara resmi telah mengantongi sertifikat halal.
‎
‎"Kami mencatat sebanyak 359 UMKM di Belitung telah mengantongi sertifikat halal," kata Kepala Bidang Koperasi Usaha Kecil dan Menengah DKUKMPTK Belitung, Edi Siswaya di Tanjungpandan, Rabu.
‎
‎Ia mengatakan, diperkirakan jumlah UMKM yang akan mengantongi sertifikat halal tahun ini jumlahnya semakin bertambah, baik yang difasilitasi oleh pemerintah daerah maupun pelaku UMKM yang mengurus sertifikat halal secara mandiri.
‎
‎"Saat ini antusias para pelaku UMKM untuk mengurus sertifikat halal cukup tinggi. Para pelaku UMKM mulai menyadari arti penting sertifikat halal dalam kegiatan usaha mereka," ujarnya.
‎
‎Disampaikan, adapun faktor lainnya yang memotivasi pelaku UMKM di daerah itu untuk mengurus sertifikat halal menyusul adanya kewajiban dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), bahwa seluruh produk makanan dan minuman pelaku usaha mikro dan kecil wajib bersertifikat halal per 18 Oktober 2026.
‎
‎Hal ini juga mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
‎
‎"Memang per 18 Oktober itu sesuai regulasi UMKM sudah harus dan wajib memiliki sertifikat halal atau minimal sudah mengurus proses sertifikat halal," katanya.
‎
‎Ia menjelaskan manfaat sertifikat halal bagi pelaku sangat penting salah satunya adalah untuk keamanan dan keyakinan para konsumen atau pelanggan saat berbelanja atau mengkonsumsi produk UMKM tersebut baik dari bahan baku, dapur, tempat penyimpanan bahan baku, dan juga penyajian.
‎
‎Selain itu, lanjut dia, proses penerbitan sertifikat halal juga dilakukan secara profesional, jika ditemukan memang tidak layak untuk diterbitkan sertifikat halal maka tim akan tegas membuat keputusan untuk tidak menerbitkan sertifikat halal tersebut.
‎
‎"Jadi ini menyangkut keamanan dan keyakinan konsumen dalam mengkonsumsi makanan dan minuman pelaku UMKM sesuai dengan prinsip syariat Islam yakni kehalalannya terjamin," ujar Edi Siswaya.
‎
‎Pihaknya terus mendorong agar pelaku UMKM di daerah itu terus untuk segera mengurus sertifikat halal usahanya.
‎
‎"Kami juga akan terus berupaya untuk memfasilitasi pelaku UMKM membuat sertifikat halal secara gratis oleh pemerintah provinsi, kemarin kuotanya sebanyak 44 UMKM, dalam waktu dekat kami akan mengajukan penambahan kuota kepada pemerintah provinsi untuk pembuatan sertifikat halal gratis bagi pelaku UMKM di Belitung," katanya.



Pewarta: Apriliansyah
Uploader : Bima Agustian

COPYRIGHT © ANTARA 2026