Tanjungpandan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjamin perlindungan kehalalan makanan produk olahan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di daerah itu sehingga masyarakat terlindungi.
"Jaminan keamanan halal dari produk makanan olahan karena ada 359 pelaku UMKM sudah memiliki sertifikat halal," kata Kepala Bidang Koperasi Usaha Kecil dan Menengah DKUKMPTK Belitung Edi Siswaya di Tanjungpandan, Rabu.
Bagi masyarakat atau konsumen Muslim, sertifikasi halal memberikan jaminan kehalalan produk yang mereka konsumsi. Dengan adanya label halal, konsumen dapat merasa lebih tenang karena produk yang dikonsumsi telah melalui proses pemeriksaan yang sesuai dengan syariat Islam.
"Kami memperkirakan jumlah UMKM yang akan mengantongi sertifikat halal tahun ini jumlahnya semakin bertambah, baik yang difasilitasi oleh pemerintah daerah maupun pelaku UMKM yang mengurus sertifikat halal secara mandiri," jelas dia.
Ia menilai, antusias pelaku UMKM terutama produk makanan untuk mengurus sertifikat halal cukup tinggi. Pelaku UMKM mulai menyadari arti penting sertifikat halal dalam kegiatan usaha mereka.
"Ada faktor lain yang memotivasi pelaku UMKM untuk membuat sertifikat halal yakni adanya kewajiban dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), bahwa seluruh produk makanan dan minuman pelaku usaha mikro dan kecil wajib bersertifikat halal per 18 Oktober 2026," katanya.
Hal ini juga mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
"Memang per 18 Oktober itu sesuai regulasi UMKM sudah harus dan wajib memiliki sertifikat halal atau minimal sudah mengurus proses sertifikat halal," katanya.
Ia menjelaskan manfaat sertifikat halal bagi pelaku UMKM sangat penting salah satunya adalah untuk keamanan dan keyakinan para konsumen atau pelanggan saat berbelanja atau mengkonsumsi produk tersebut baik dari bahan baku, dapur, tempat penyimpanan bahan baku, dan juga penyajiannya.
Selain itu, lanjut dia, proses penerbitan sertifikat halal juga dilakukan secara profesional, jika ditemukan memang tidak layak untuk diterbitkan sertifikat halal maka tim akan tegas membuat keputusan untuk tidak menerbitkan sertifikat halal tersebut.
"Jadi ini menyangkut keamanan dan keyakinan konsumen dalam mengkonsumsi makanan dan minuman pelaku UMKM sesuai dengan prinsip syariat Islam yakni kehalalan terjamin, " ujar Edi Siswaya.
Pihaknya terus mendorong agar pelaku UMKM di Kabupaten Belitung segera mengurus sertifikat halal usahanya.
"Kami berupaya memfasilitasi pelaku UMKM membuat sertifikat halal secara gratis oleh pemerintah provinsi, kemarin kuotanya sebanyak 44 UMKM, dalam waktu dekat kami akan mengajukan penambahan kuota kepada pemerintah provinsi untuk pembuatan sertifikat halal gratis bagi pelaku UMKM di Belitung," katanya.
Pewarta: Kasmono/ApriliansyahUploader : Bima Agustian
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.