Pangkalpinang (ANTARA) - Laut bagi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bukan sekadar bentang geografis, melainkan ruang hidup yang menopang ekonomi, budaya, dan keberlanjutan masyarakat pesisir.
Di tengah tingginya ketergantungan daerah terhadap sektor kelautan dan pesisir, kehadiran Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) semestinya menjadi langkah penting untuk menciptakan tata kelola laut yang lebih tertib, terintegrasi, dan berkelanjutan.
Namun, setelah beberapa tahun diberlakukan, muncul pertanyaan mendasar: apakah RZWP3K benar-benar telah menjadi instrumen penyelesaian konflik pemanfaatan ruang laut, atau justru hanya menjadi legitimasi administratif bagi kepentingan ekonomi yang telah lebih dahulu menguasai ruang pesisir? Secara normatif, RZWP3K merupakan instrumen kebijakan yang sangat penting.
Regulasi ini memberikan kepastian mengenai peruntukan ruang laut sehingga berbagai aktivitas seperti perikanan, konservasi, pariwisata, pelayaran, dan pertambangan dapat berjalan secara terencana.
Dalam konteks Bangka Belitung, keberadaan kebijakan zonasi menjadi semakin relevan karena wilayah laut merupakan ruang yang diperebutkan oleh berbagai kepentingan.
Ketika satu ruang yang sama digunakan untuk aktivitas penangkapan ikan, wisata bahari, dan pertambangan timah, konflik menjadi sesuatu yang hampir tidak terhindarkan. Oleh karena itu, secara konseptual RZWP3K merupakan instrumen yang diperlukan untuk mengurangi tumpang tindih pemanfaatan ruang dan mendorong pembangunan yang lebih terarah.
Akan tetapi, persoalan tata kelola laut tidak berhenti pada penyusunan peta zonasi.
Realitas di lapangan menunjukkan bahwa ruang laut merupakan arena kontestasi kepentingan yang jauh lebih kompleks dibandingkan apa yang tergambar dalam dokumen perencanaan.
Bangka Belitung memiliki sejarah panjang ketergantungan terhadap komoditas timah yang telah membentuk struktur ekonomi daerah selama puluhan tahun.
Ketergantungan tersebut membuat sektor pertambangan memiliki posisi yang sangat kuat dalam proses pengambilan kebijakan.
Akibatnya, muncul kekhawatiran bahwa alokasi ruang laut lebih banyak diarahkan untuk mendukung aktivitas ekonomi ekstraktif dibandingkan melindungi keberlanjutan sumber daya pesisir.
Di sinilah letak dilema utama implementasi RZWP3K. Di satu sisi, pemerintah daerah membutuhkan pertumbuhan ekonomi dan pendapatan daerah yang masih banyak ditopang oleh sektor pertambangan. Di sisi lain, ekspansi aktivitas tambang laut membawa konsekuensi ekologis yang tidak ringan.
Sedimentasi perairan, kerusakan terumbu karang, degradasi habitat biota laut, hingga menurunnya produktivitas perikanan merupakan dampak yang telah banyak dilaporkan dalam berbagai kajian.
Ketika kualitas lingkungan laut menurun, kelompok yang pertama kali merasakan dampaknya adalah nelayan tradisional yang kehidupannya bergantung secara langsung pada keberlanjutan ekosistem pesisir.
Persoalan ini menunjukkan bahwa konflik ruang laut pada dasarnya bukan hanya konflik pemanfaatan ruang, melainkan juga konflik distribusi manfaat dan risiko pembangunan.
Manfaat ekonomi dari eksploitasi sumber daya laut cenderung terkonsentrasi pada kelompok yang memiliki modal, teknologi, dan akses terhadap perizinan.
Sebaliknya, risiko lingkungan dan sosial lebih banyak ditanggung oleh masyarakat pesisir.
Dalam perspektif keadilan ekologis, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan penting mengenai siapa yang sebenarnya memperoleh keuntungan dari pemanfaatan ruang laut dan siapa yang harus menanggung biaya ekologis yang ditimbulkannya.
Selain itu, efektivitas RZWP3K juga sangat ditentukan oleh kualitas partisipasi publik dalam proses perumusannya.
Partisipasi masyarakat tidak dapat dimaknai sekadar hadir dalam forum konsultasi atau sosialisasi kebijakan. Partisipasi yang substantif harus mampu memberikan ruang bagi masyarakat untuk memengaruhi keputusan yang diambil.
Sayangnya, dalam banyak kasus, masyarakat pesisir dan kelompok nelayan masih memiliki posisi tawar yang relatif lemah dibandingkan aktor ekonomi yang memiliki sumber daya lebih besar.
Akibatnya, kebijakan yang dihasilkan berpotensi lebih responsif terhadap kepentingan investasi daripada perlindungan ruang hidup masyarakat.
Lebih jauh lagi, keberhasilan RZWP3K juga bergantung pada kemampuan pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum.
Sebaik apa pun desain kebijakan yang dibuat, regulasi tidak akan memiliki arti apabila pelanggaran terhadap ketentuan zonasi masih terus terjadi.
Tantangan berupa keterbatasan sumber daya pengawasan, luasnya wilayah laut yang harus dikendalikan, serta lemahnya koordinasi antarinstansi menunjukkan bahwa implementasi kebijakan masih menjadi pekerjaan rumah yang besar.
Dalam kondisi demikian, RZWP3K berisiko hanya menjadi dokumen administratif yang tidak mampu mengubah praktik pemanfaatan ruang laut secara nyata.
Pada akhirnya, keberhasilan RZWP3K tidak seharusnya diukur hanya dari tersusunnya dokumen zonasi atau banyaknya izin yang dapat diterbitkan berdasarkan regulasi tersebut.
Ukuran keberhasilan yang sesungguhnya adalah sejauh mana kebijakan ini mampu mengurangi konflik pemanfaatan ruang laut, melindungi hak-hak masyarakat pesisir, dan menjaga keberlanjutan ekosistem laut bagi generasi mendatang.
Jika orientasi pembangunan masih menempatkan eksploitasi sumber daya sebagai tujuan utama tanpa memperhatikan daya dukung lingkungan dan keadilan sosial, maka RZWP3K hanya akan menjadi instrumen legal yang melegitimasi ketimpangan pemanfaatan ruang laut.
Karena itu, pemerintah daerah perlu menjadikan RZWP3K bukan sekadar instrumen teknokratis, melainkan sebagai kerangka tata kelola laut yang berkeadilan.
Penguatan pengawasan, peningkatan partisipasi masyarakat, transparansi pengambilan keputusan, serta keberpihakan terhadap keberlanjutan lingkungan harus menjadi prioritas utama.
Laut Bangka Belitung bukan hanya aset ekonomi hari ini, tetapi juga warisan ekologis yang menentukan masa depan daerah. Menjaga keseimbangannya merupakan tanggung jawab bersama yang tidak dapat dikorbankan demi keuntungan jangka pendek.
*) Penulis adalah Mahasiswa Ilmu Politik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Bangka Belitung
Uploader : Bima Agustian
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.