Pangkalpinang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengintensifkan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora), guna memperketat pengawasan dan aktivitas warga negara asing (WNA) di Pangkalpinang.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkal Pinang Ahmad Khumaidi menjabarkan pengawasan aktivitas WNA, salah satunya melalui optimalisasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) bagi pelaku usaha tempat penginapan.
"Kita mewajibkan pemilik dan pengelola penginapan melaporkan keberadaan WNA yang menginap, guna memudahkan pengawasan aktivitas orang asing di daerah ini," katanya dalam Rapat Koordinasi Timpora di Pangkalpinang, Selasa.
Ia menjelaskan kewajiban pemilik dan pengelola penginapan untuk melapor WNA ini diatur dalam Pasal 72 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mewajibkan pemilik atau pengelola penginapan memberikan data orang asing yang menginap.
“Kami meminta pemilik atau pengurus penginapan melaporkan keberadaan WNA melalui aplikasi APOA,” ujarnya.
Selain itu, kata dia, pengawasan WNA juga dilakukan melalui program Desa Binaan Imigrasi (DBI), peran Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) dan pemetaan data WNA pemegang ITAS/ITAP.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Kepatuhan Internal Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Babel Amrullah Shodiq mengatakan rapat koordinasi dan operasi gabungan mampu menjadi jembatan informasi yang kokoh berdasarkan tugas dan fungsi masing-masing instansi, agar WNA di daerah ini beraktivitas sesuai aturan berlaku.
"Kegiatan hari ini untuk menyatukan persepsi dalam memperketat pengawasan aktivitas WNA di daerah ini," katanya.
Ia menekankan Timpora Kota Pangkalpinang dapat terus menjaga kekompakan, adaptif, serta solid dengan berlandaskan nilai dasar ASN Ber-AKHLAK dalam menjawab tantangan global yang kian kompleks.
Pewarta: AprionisEditor : Feny Aprianti
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.