Pangkalpinang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyebutkan seorang warga negara asing (WNA) berinisial HIA asal Bangladesh divonis 1,6 tahun penjara, karena terbukti melanggar peraturan perundang-undangan keimigrasian.
"Kami mengapresiasi atas partisipasi aktif dan komitmen penegakan hukum menindak WNA yang melanggar peraturan perundang-undangan imigrasi," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang Ahmad Khumaidi saat Rapat Tim Pengawasan Orang Asing di Pangkalpinang, Selasa.
Ia mengatakan WNA berinisial HIA asal Bangladesh ini divonis Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang selama 1,6 tahun penjara, karena memalsukan identitas dirinya dan memberikan keterangan tidak benar dalam proses permohonan dokumen perjalanan Republik Indonesia (paspor).
"Saat ini, warga negara asal Bangladesh ini telah ditahan di tahanan Kejari Pangkalpinang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.
Pada Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kota Pangkalpinang, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang juga membahas legalitas izin tinggal seorang WN India berinisial AS yang melakukan pernikahan campuran menggunakan Izin Tinggal Kunjungan.
"Kami telah melakukan pemeriksaan administratif di lapangan dan memastikan status izin tinggal WN India tersebut telah sesuai peruntukannya, sementara kebutuhan dokumen penunjang lainnya diserahkan pada regulasi instansi terkait," katanya.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang Raja Reza Hedianshah juga menegaskan bahwa WN India tersebut telah terdata secara tertib melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).
"Kami berkomitmen untuk terus turun ke lapangan guna memberikan edukasi dan reminder kepatuhan APOA bagi pengelola penginapan lainnya, agar pelaku usaha ini untuk melaporkan keberadaan WNA yang menginap di hotel, kontrakan dan lainnya di daerah ini," katanya.
Pewarta: AprionisEditor : Feny Aprianti
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.