Jakarta (Antara Babel) - Menteri Agama, Lukman Saifuddin, menerbitkan
Seruan Menteri Agama tentang Ceramah di Rumah Ibadah. Salah satu pokok
yang penting adalah ceramah itu tidak mempertentangkan unsur Suku,
Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) demi menjaga persatuan dan kesatuan
bangsa.
"Dalam rangka menjaga persatuan dan meningkatkan produktivitas bangsa,
merawat kerukunan umat beragama, dan memelihara kesucian tempat ibadah,
Menteri agama menyampaikan seruan agar ceramah agama di rumah ibadah
hendaknya memenuhi ketentuan," kata dia, dalam konferensi pers, di
Jakarta, Jumat.
Dia meminta ceramah agama disampaikan oleh penceramah yang memiliki
pemahaman dan komitmen pada tujuan utama agama diturunkan kepada umat
manusia oleh Yang Maha Pencipta, yakni melindungi harkat dan martabat
kemanusiaan, serta menjaga kelangsungan hidup dan peradamaian umat
manusia.
Kedua, ceramah agama di rumah ibadah disampaikan berdasarkan pengetahuan
keagamaan yang memadai dan bersumber dari ajaran pokok agama.
Ketiga, ceramah disampaikan dalam kalimat yang baik dan santun dalam
ukuran kepatutan dan kepantasan, terbebas dari umpatan, makian, maupun
ujaran kebencian yang dilarang oleh agama manapun.
Keempat, ceramah agama bernuansa mendidik dan berisi materi pencerahan
yang meliputi pencerahan spiritual, intelektual, emosional, dan
multikultural.
Materi diutamakan berupa nasihat, motivasi dan pengetahuan yang
mengarah kepada kebaikan, peningkatan kapasitas diri, pemberdayaan umat,
penyempurnaan akhlak, peningkatan kualitas ibadah, pelestarian
lingkungan, persatuan bangsa, serta kesejahteraan dan keadilan sosial.
Kelima, materi yang disampaikan tidak bertentangan dengan empat
konsensus bangsa Indonesia, yaitu Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan
Republik Indonesia, dan sesanti bangsa, Bhinneka Tunggal Ika.
Keenam, materi yang disampaikan tidak mempertentangkan unsur SARA yang
dapat menimbulkan konflik, mengganggu kerukunan ataupun merusak ikatan
bangsa.
Sedangkan ketujuh, materi yang disampaikan tidak
bermuatan penghinaan, penodaan, dan/atau pelecehan terhadap pandangan,
keyakinan dan praktek ibadah dalam umat beragama dan antarumat beragama,
serta tidak mengandung provokasi untuk melakukan tindakan
diskriminatif, intimidatif, anarkis, dan destruktif.
Kedelapan, materi yang disampaikan tidak bermuatan kampanye politik praktis dan/atau promosi bisnis.
Kesembilan, ceramah tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku terkait dengan penyiaran keagamaan dan penggunaan rumah ibadah.
Dia
meminta seruan tersebut agar diperhatikan, dimengerti, dan diindahkan
para penceramah agama, pengelola rumah ibadah, dan segenap masyarakat
umat beragama di Indonesia.
Ini Seruan Menteri Agama Tentang Ceramah Tanpa Pertentangkan SARA
Jumat, 28 April 2017 20:10 WIB
... menjaga persatuan dan meningkatkan produktivitas bangsa, merawat kerukunan umat beragama, dan memelihara kesucian tempat ibadah...