Toboali, Bangka Selatan (ANTARA) - Tim Resmob Macan Selatan Satreskrim Polres Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhasil meringkus terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polres setempat.
"Pelaku berinisial AW (27 tahun) warga Desa Tiram, Kecamatan Tukak Sadai, Bangka Selatan berhasil diamankan di kediamannya pada Senin (6/7) sekitar pukul 23.30 WIB," kata Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan AKP Imam Satriawan di Toboali, Rabu.
Ia mengatakan, terduga pelaku melakukan aksinya di sebuah acara malam puncak Toboali Holidays Fest 2026 yang berlangsung di kompleks perkantoran Pemkab Bangka Selatan, Sabtu malam (4/7).
Pelaku mengambil sepeda motor milik korban jenis RX-King yang diparkir di lokasi acara dengan memanfaatkan kelengahan korban dan menyembunyikan kendaraan hasil curian tersebut di samping sebuah rumah di Desa Tiram, Kecamatan Tukak Sadai.
Akibat kejadian tersebut korban DD (36 tahun) warga Dusun SP. B RT 003 RW 003, Kabupaten Bangka Selatan mengalami kerugian Rp15 juta, dan melaporkan ke Mapolres Bangka Selatan.
Dari laporan tersebut tim Resmob Macan Selatan bersama Satintelkam Polres Bangka Selatan melakukan penyelidikan terkait laporan pencurian satu unit sepeda motor Yamaha RX-King.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, tim bergerak ke Desa Tiram dan berhasil mengamankan terduga pelaku AW saat sedang berada di kediamannya.
"Saat ini tersangka beserta barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha RX-King warna hitam diamankan dan dibawa ke Polres Bangka Selatan guna proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 477 ayat (1) huruf f atau Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pewarta: RusdiyantoUploader : Rustam Effendi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.