Pangkalpinang (ANTARA) - Komisi XII DPR RI melakukan kunjungan legislasi ke Universitas Bangka Belitung (UBB) dalam rangka menyerap masukan dari kalangan akademisi terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagalistrikan.
Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya, Rabu, mengatakan masukan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk akademisi, menjadi bagian penting dalam proses penyusunan RUU Ketenagalistrikan.
"Kami merasa perlu mendapatkan masukan dari para akademisi yang ada di Bangka Belitung. Karena itu kami mengundang Universitas Bangka Belitung dan Polman. Masukan yang disampaikan sangat konstruktif dan sejalan dengan arah kebijakan dalam Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN), sehingga menjadi bahan penting dalam pembahasan RUU nantinya," ujar Bambang.
Ia menjelaskan, salah satu dasar penyusunan RUU Ketenagalistrikan adalah putusan Mahkamah Konstitusi yang mengamanatkan agar pengelolaan ketenagalistrikan tidak dilakukan secara unbundling, melainkan terintegrasi (bundling) mulai dari pembangkitan, transmisi, hingga distribusi listrik.
Menurut Bambang, pengelolaan yang terintegrasi tersebut sejalan dengan amanat konstitusi yang menegaskan bahwa cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara.
"Kelistrikan merupakan sektor yang strategis. Karena itu, dalam pembahasan RUU kami juga memperhatikan aspek investasi, perlindungan konsumen, serta penguatan industri kelistrikan nasional," katanya.
Menanggapi pertanyaan mengenai desentralisasi pengelolaan energi di daerah, Bambang menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki Rencana Umum Energi Daerah (RUED) sebagai pedoman pembangunan sektor energi. Ia menyebutkan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah memiliki RUED yang menjadi peta jalan pengembangan energi di daerah.
Namun demikian, Ia menilai pengelolaan energi tetap harus berada dalam koridor kepentingan nasional mengingat sektor energi berkaitan erat dengan ketahanan negara.
"Desentralisasi energi dapat diakomodasi melalui RUED. Tetapi karena energi merupakan sektor yang strategis dan berkaitan dengan ketahanan negara, ada kewenangan tertentu yang dapat dikelola daerah dan ada pula yang tetap harus berada di bawah kendali pemerintah pusat," jelasnya.
Bambang juga mengungkapkan bahwa para akademisi UBB memberikan sejumlah masukan terkait substansi RUU Ketenagalistrikan. Di antaranya adalah pentingnya mempertahankan sistem pengelolaan kelistrikan yang terintegrasi (bundling) serta memperkuat aspek perlindungan konsumen dalam regulasi yang sedang disusun.
"Masukan ini akan menjadi salah satu bahan pertimbangan Komisi XII DPR RI dalam menyempurnakan RUU Ketenagalistrikan sebelum dibahas lebih lanjut bersama pemerintah," katanya.
Pewarta: Try M HardiUploader : Rustam Effendi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.