Pangkalpinang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sedang dalam proses membentuk 63 Desa Binaan Imigrasi (DBI) di Kabupaten Bangka Selatan, guna mencegah dan mengantisipasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di daerah itu.
"Saat ini pembentukan DBI di Bangka Selatan ini masih tahap verifikasi dan mudah-mudahan tahun ini sudah terbentuk," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Ahmad Khumaidi di Pangkalpinang, Sabtu.
Ia mengatakan Kantor Imigrasi Kelas I Kota Pangkalpinang pada 2025 telah mengusulkan pembentukan 63 Desa Binaan Imigrasi (DBI) di Kabupaten Bangka Selatan dengan rincian 56 desa dan tujuh kelurahan, sebagai langkah mencegah Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural dan TPPO di daerah itu.
"Pembentukan DBI ini merupakan strategi nasional untuk mencegah TPPO melalui edukasi masyarakat, penguatan sinergi desa dan peran petugas imigrasi pembina desa untuk mencegah TPPO di daerah ini," katanya.
Ia menyatakan Kantor Imigrasi Kelas I Pangkalpinang selama 2025 telah membentuk dua DBI di Desa Matung Kabupaten Bangka, Desa Beluluk Kabuupaten Bangka Selatan dan pembentukan DBI akan terus diperbanyak untuk mencegah TPPO ini.
"Alhamdulillah, dampak pembentukan DBI di dua desa ini cukup luar biasa. Salah satu dampak yang signifikan adalah penolakan paspor terindikasi PMI non-prosedural dan TPPO mengalami penurunan sinifikan pada tahun ini," katanya.
Ia menambahkan jumlah penolakan paspor terindikasi PMI non-prosedural dan TPPO selama Semester I 2026 sebanyak 25 orang, kemungkinan turun dibandingkan tahun-tahun sebelumnya yang rata-rata penolakan permohonan paspor di atas 100 orang per tahun.
"Penolakan paspor ini didominasi oleh orang-orang yang terindikasi bekerja di luar negeri secara non -prosedural. PMI non-prosedural ini merupakan sumber utama dari TPPO ini," katanya.
Pewarta: AprionisUploader : Bima Agustian
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.