Pangkalpinang (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Suherman mendukung Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang larangan penyebaran budaya  Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender (LGBT) sebagai ancaman non-militer terhadap pertahanan negara.

"Larangan penyebaran budaya LGBT ini tidak melanggar HAM, karena lebih banyak mudarat dibandingkan manfaatnya," kata Suherman di Pangkalpinang, Sabtu. 

Ia mengatakan  Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Yusril Ihza Mahendra telah mengingatkan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029 tidak boleh dijadikan dasar untuk melakukan persekusi, ancaman, kekerasan, atau diskriminasi terhadap individu LBGT.

"Hak-hak para individu LGBT sebagai manusia dan warga negara tetap harus dihormati. Oleh karena itu, perpres ini tidak boleh ditafsirkan sebagai dasar untuk melakukan persekusi, karena hak-hak mereka sebagai warga negara harus tetap dihormati sebagai mana amanat UUD 1945," ujarnya.

Menurut dia hukum konstitusional di Indonesia juga mengadopsi hukum Islam dan di dalam hukum Islam jelas mengharamkan budaya LGBT ini, karena lebih banyak mudaratnya dibandingkan manfaatnya.

"Allah sudah memerintahkan agar pernikahan atau perkawinan dilakukan antara laki dengan perempuan, bukan perkawinan sesama jenis. Apalagi hubungan sesama jenis ini sudah dikisahkan pada zaman Nabi Luth," ujarnya.

Ia menyatakan dalam kisah Nabi Luth ini diceritakan bahwa masyarakat di zaman nabi tersebut berperilaku menyimpang yaitu melakukan hubungan seksual sesama jenis, sehingga Allah SWT memberikan azab dan menghancurkan kaum homoseksual tersebut.

"Kami tentunya sangat mendukung pemerintah larangan penyebaran budaya LGBT ini, karena lebih banyak mudaratnya untuk masa depan bangsa dan umat manusia di negeri ini," katanya.
 



Pewarta: Aprionis
Uploader : Bima Agustian

COPYRIGHT © ANTARA 2026