Pangkalpinang (ANTARA) - Tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri dan Polda Kepulauan Bangka Belitung menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 28 ton pasir timah ilegal yang rencananya dikirim ke Malaysia.

Pengungkapan tersebut dilakukan setelah tim gabungan menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi tempat penimbunan pasir timah di wilayah Kabupaten Belitung Timur pada Kamis (13/8), sekitar pukul 02.00 WIB.

Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan pengungkapan tersebut. Ia mengatakan barang bukti puluhan ton pasir timah kini telah diamankan di Polres Belitung Timur.

"Iya benar. Ada pengungkapan 28 ton pasir timah yang dilakukan tim gabungan dari Tipidter Bareskrim Polri dan Polda Bangka Belitung di sebuah rumah," kata Agus di Mapolda Babel, Kamis.

Dalam pengungkapan itu, kata dia, petugas turut mengamankan tiga orang yang masing-masing berinisial Ro, Bu, dan Ti.

"Ketiganya saat ini masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Agus menjelaskan ratusan karung pasir timah tersebut diduga akan diselundupkan ke Malaysia. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aksi penyelundupan serupa sebelumnya telah dilakukan sebanyak dua kali.

"Jadi ini aksi ketiga yang berhasil digagalkan oleh tim gabungan," katanya.

Menurut dia, dugaan pasir timah tersebut diperkuat dengan cara pengemasannya. Material itu dimasukkan ke dalam karung dan dilapisi plastik bening yang diduga untuk mencegah pasir timah terkena air laut selama proses penyelundupan.

"Selain terbungkus karung, juga memiliki ciri dilapisi plastik bening agar tidak terkena air laut saat diselundupkan," ujarnya.

Agus mengatakan penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap ketiga orang yang diamankan. Sementara barang bukti sekitar 28 ton pasir timah masih dititipkan di Polres Belitung Timur.

Sementara itu, Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Irhamni mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja sama tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Babel.

Ia berharap tidak ada lagi upaya untuk mengirim atau menjual pasir timah dari Belitung ke luar daerah maupun luar negeri secara ilegal.

"Seharusnya hasil sumber daya alam itu dinikmati untuk kesejahteraan masyarakat setempat, bukan oleh cukong atau pihak luar," katanya.

Irhamni menegaskan kepolisian bersama TNI akan terus melakukan penindakan terhadap berbagai aktivitas yang melanggar hukum, termasuk pihak yang memberikan perlindungan atau membekingi kegiatan ilegal.

"Kami, baik dari Kepolisian maupun TNI, akan terus berusaha menindak segala tindakan yang melanggar hukum, termasuk oknum yang membekingi tindakan itu sesuai aturan di masing-masing instansi," ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat yang bekerja sebagai penambang agar mematuhi ketentuan dan tidak melakukan aktivitas di kawasan terlarang seperti hutan lindung, daerah aliran sungai (DAS), maupun kawasan terlarang lainnya.

"Masyarakat silakan bekerja, tetapi bukan di daerah terlarang. Ikuti aturannya dan jual hasil ke pihak PT Timah Persero Tbk atau mitra yang memiliki legalitas yang jelas, jangan ke tempat lainnya yang hanya merugikan daerah dan negara," tegasnya.



Pewarta: Try M Hardi
Uploader : Rustam Effendi

COPYRIGHT © ANTARA 2026