Jakarta (Antara Babel) - Menteri Koodinator Bidang Kemaritiman Luhut
Binsar Panjaitan kembali menegaskan bahwa PT Freeport harus mengikuti
peraturan yang berlaku di Indonesia.
"Ada American First berarti boleh dong ada juga Indonesian First,
boleh kalau mereka mau datang tetapi harus mengikuti aturan Indonesia,"
kata Luhut usai menghadiri konferensi Asosiasi Poros Samudera Hindia
(IORA) di Jakarta, Rabu.
Aturan tersebut diantaranya adalah harus divestasi 51 persen,
mayoritas saham dimiliki Indonesia dan selain itu wajib membangun smelter.
Luhut juga mengatakan perundingan dengan PT Freeport tetap masih
berjalan. Untuk urusan teknis pengelola divestasi nanti akan dibicarakan
lebih lanjut.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius
Jonan menginginkan perundingan dengan PT Freeport Indonesia bisa selesai
hingga dua bulan mendatang setelah perundingan tahap kedua dilakukan
(Kamis, 4/5).
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Teguh Pamudji menyampaikan
pemerintah memang diberi waktu untuk menyelesaikan hal-hal yang
berkaitan kelangsungan operasi PT Freeport selama enam bulan atau sampai
10 Oktober 2017.
"Kita masih ada waktu lima bulan, tetapi harapan Pak Menteri,
sebelum lima bulan, kalau memang bisa terselesaikan dalam waktu satu
atau dua bulan, itu lebih apresiasi untuk percepatan tim perundingan,"
kata Teguh.
Luhut Tegaskan Freeport Harus Ikuti Aturan Indonesia
Rabu, 10 Mei 2017 14:29 WIB
Ada American First berarti boleh dong ada juga Indonesian First, boleh kalau mereka mau datang tetapi harus mengikuti aturan Indonesia,