Jakarta (Antara Babel) - Komisi Pemilihan Umum memutuskan untuk menghilangkan nomor induk
kependudukan (NIK) pada tampilan daftar pemilih tetap di website KPU,
guna menjaga privasi data masyarakat, kata Komisioner Hadar Nafis Gumay.
"Kalau sekarang ada NIK yang dapat membaca elemen data (pemilih)
dengan lengkap, maka kami sederhanakan itu. Kami memahami potensi
pelanggaran privasi itu. Karenanya kami perbaiki," kata Hadar ketika
ditemui di Gedung KPU Pusat Jakarta.
Jika saat ini KPU menampilkan NIK pada data pemilih di website yang
dapat diakses oleh semua orang, maka kedepan tampilan data pemilih akan
terdiri atas nama, jenis kelamin, nomor tempat pemungutan suara (TPS)
dan kelurahan.
"Kami merapikan data yang tidak bisa dibaca atau diakses semuanya,
tetapi pendekatannya tetap bahwa setiap orang dapat memeriksa (DPT)
dengan mudah," ujarnya.
Dengan demikian, risiko yang terjadi adalah pemantau pemilu tidak dapat mengakses data pemilih melalui situs umum KPU.
"Kalau pemantau tidak punya akses masuk ke data kami, maka mereka
tidak bisa (memantau DPT). Dia (pemantau) hanya bisa cek kegandaan kalau
rajin baca satu per satu semuanya, seluruh TPS di Indonesia," kata
Hadar.
Sebelumnya, upaya KPU menampilkan data pemilih pada Sidalih (sistem
informasi data pemilih) ditengarai dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak
tidak bertanggungjawab karena semua lapisan masyarakat dapat
mengaksesnya.
Pihak-pihak tertentu dapat memanfaatkan data informasi masyarakat pemilih yang ada di Sidalih untuk tujuan tertentu.
Hal itu dinilai melanggar Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Pemerintah tentang
Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
KPU Hilangkan NIK Pada Tampilan DPT Di Website
Kamis, 31 Oktober 2013 9:01 WIB
"Kalau sekarang ada NIK yang dapat membaca elemen data (pemilih) dengan lengkap, maka kami sederhanakan itu. Kami memahami potensi pelanggaran privasi itu. Karenanya kami perbaiki,"