Bengkulu (Antara Babel) - Tim gabungan Polres Bengkulu Utara, Balai Besar
Taman Nasional Kerinci Seblat dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam
Bengkulu-Lampung menangkap dua orang penjual kulit harimau Sumatera (Phantera tigris sumatrae) di Desa Air Muring, Kabupaten Bengkulu Utara.
"Dua pelaku merupakan pemilik sekaligus penjual kulit harimau
Sumatera. Mereka ditangkap saat membawa barang bukti di Desa Air Muring,
Bengkulu Utara" kata Koordinator Polisi Kehutanan Balai Besar TNKS, Nur
Hamidi di Bengkulu, Minggu.
Nur mengatakan dua pelaku yang ditangkap atas nama Awaludin warga
Desa Dusun Pulau dan Sabian warga Desa Sukamerindu, Kabupaten Bengkulu
Utara.
Keduanya ditangkap saat membawa barang bukti berupa selembar kulit harimau utuh dan tulang belulang satwa langka itu.
"Kami mendapat informasi dari masyarakat tentang aktivitas kedua
orang ini jadi dilakukan pengintaian dan mereka ditangkap saat membawa
barang bukti," katanya.
Penangkapan kedua tersangka oleh tim gabungan itu dilakukan pada
Sabtu (13/5) malam. Saat ini kedua tersangka berada dalam tahanan Polres
Bengkulu Utara.
Kedua tersangka akan dijerat Undang-Undang nomor 5 tahun 1990
tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan
ancaman penjara maksimal 5 tahun.
Nur mengatakan perburuan dan perdagangan bagian tubuh menjadi salah
satu penyebab berkurangnya populasi satwa dilindungi harimau Sumatera
di alam liar.
"Karena itu, pemberantasan perburuan liar dan perdagangan bagian
tubuh satwa ini menjadi prioritas kami bersama kepolisian," katanya.
Dua Penjual Kulit Harimau Ditangkap di Bengkulu
Minggu, 14 Mei 2017 19:02 WIB