Sungailiat (Antara Babel) - Pihak Kepolisian Resort Bangka, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka menyita ribuan kilogram biji timah dari aktivitas penambangan biji timah rakyat ilegal.
"Sejak operasi penambangan timah ilegal (PETI) pada 26 oktober lalu, kami berhasil menyita biji timah dari aktivitas penambangan biji timah ilegal di seluruh wilayah hukum daerah ini," kata AKBP I Bagus Rai Erlyanto SH SIK, di Sungailiat, Jumat.
Ia menjelaskan, operasi PETI Satam 2013 dilaksanakan secara serentak di wilayah hukum Polda Bangka Belitung mulai 26 Oktober sampai dengan 14 November 2013 mendatang.
"Operasi ini kami berlakukan untuk semua kegiatan penambangan biji timah ilegal sampai di tingkat wilayah hukum kecamatan termasuk penertiban penimbun biji timah tanpa ijin," jelasnya.
Dijelaskan, dalam razia di wilayah Polsek Sungailiat, pihaknya berhasil menyita biji timah basah dari tangan Effendi (33) warga Lingkungan Kuday Parit I Sungailiat sebanyak 72 karung dengan jumlah total 3.062,5 kilogram serta menyita biji timah kering sebanyak 44 karung dengan total 2.047,5 kilogram.
"Kemudian kami juga menyita biji timah kering dari tangan warga atas nama Berlin (39) warga Jalan Samratulangi Sungailiat, sebanyak
96 karung dengan total 4.781 kilogram, dan 11 karung timah kering dengan berat total 658 kilogramn serta 29 karung batu timah seberat 388 kilogram," jelasnya.
Sementara operasi PETI yang sama di wilayah Polsek Kecamatan Bakam, pihaknya juga berhasil menyita biji timah dari salah satu warga setempat atas nama Slamet Ahyar(32) warga Dusun Air Layang Desa Bukit Layang Kecamatan Bakam sebanyak 716 kilogram.
Biji timah yang disita, oleh pelaku Slamet dimasukan kedalam 22 buah karung dengan kapasitas karung masing-masing 25 kilogram, 45 kilogram, 40 kilogram, 34 kilogram sebanyak dua karung.
Kemudian , 22 kilogram, 47 kilogram, 35 kilogram, 21 kilogram ,16 kilogram,19 kilogram, 35 kilogram, 46 kilogram,27 kilogram, 32 kilogram, 37 kilogram,36 kilogram, 47 kilogram sebanyak dua karung, 31 kilogram, 25 kilogram, serta 15 kilogram," jelasnya.
Sedangkan penyitaan biji timah hasil penambangan ilegal di Kecamatan Puding Besar, berhasil mengamankan pemilik biji timah tersebut atas nama Mallak (52) warga Dusun Sungai Dua Desa Kotawaringin Puding Besar.
"Dari tangan Mallak kami berhasil menyita sebanyak 438 kilogram biji timah yang dimasukan kedalam 11 karung masing-masing 19 kilogram , 21 kilogram, 22,5 kilogram , 31 Kkilogram , 77 kilogram, 77 kilogram, 67 kilogram , 27 kilogram, 37,5 kilogram, 31 kilogram serta, 28 kilogram," jelasnya.
Kapolres mengatakan, penambangan biji timah oleh masyarakat pada prinsipnya tidak dilarang selama pemilik atau pelaku tambang memiliki izin sah, dan kalau Izin Usaha Penambangan (IUP) milik PT Timah hendaknya juga penambang bermitra dengan perusahaan pemerintah tersebut.
"Penambangan dan penimbunan biji timah tampa dilengkapi surat izin yang syah yang termasuk dalam Pasal 158 Jo 161 undang undang RI No. 4 tahun 2009 tentang Minerba . Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / A-62 / X / 2013 / Babel / Res Bangka / Sek Puding Besar tanggal 26 Oktober 2013," jelasnya.
Polisi Sita Ribuan Kilogram Biji Timah Ilegal
Jumat, 1 November 2013 14:16 WIB
"Sejak operasi penambangan timah ilegal (PETI) pada 26 oktober lalu, kami berhasil menyita biji timah dari aktivitas penambangan biji timah ilegal di seluruh wilayah hukum daerah ini,"