Jakarta (Antara Babel) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan
Reformasi Birokrasi Asman Abnur menerbitkan surat edaran untuk
menyesuaikan jam kerja ASN, TNI dan Polri selama bulan Ramadhan.
"Memasuki bulan suci Ramadhan yang diperkirakan jatuh pada 25
Mei 2017 mendatang, Pemerintah pusat melakukan penyesuaian jam kerja
bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri. Hal tersebut
bertujuan agar pelayanan yang diberikan ASN kepada masyarakat tetap
berjalan dengan baik meskipun dalam kondisi berpuasa," ujar Asman di
Jakarta, Rabu.
Asman mengatakan penyesuaian jam kerja ini dapat menjadi acuan ASN dan institusi TNI/Polri selama Ramadhan.
"Diharapan melalui surat edaran yang ditembuskan kepada Presiden
dan Wakil Presiden Republik Indonesia ini, para ASN, TNI, dan Polri
dapat menjaga kualitas ibadah puasa selama bulan Ramadhan, namun juga
tidak mengabaikan tugasnya sebagai pelayan masyarakat," kata dia.
Berikut ini penyesuaian jam kerja bagi para ASN, TNI, dan POLRI
selama bulan suci Ramadhan yang tertuang dalam SE Menteri PANRB nomor 20
tahun 2017:
1. Bagi instansi pemerintah yang melakukan 5 (lima) hari kerja:
a) Hari Senin sampai dengan Kamis: Pukul 08.00- 15.00 / waktu istirahat: 12.00 -12.30
b) Hari Jumat: pukul 08.00 - 15.30. / waktu istirahat: 11.30 - 12.30
2. Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja:
a) Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu: pukul 08.00 - 14.00 / waktu istirahat: pukul 12.00 - 12.30
b) Hari Jumat: pukul 08.00 - 14.30 / waktu istirahat: pukul 11.30 - 12.30
3. Jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah
yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan
Ramadhan minimal 32,50 jam per minggu.
4. Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan
Ramadhan tersebut diatur oleh pimpinan instansi pemerintah pusat dan
daerah masing masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet
Kerja, Sekretaris Kabinet, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa
Agung Republik Indonesia, Panglima TNI, Para kepala lembaga pemerintah
non-kementerian, para pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, pimpinan
Kesekretariatan Lembaga non-struktural, para pimpinan lembaga lainnya,
para Gubernur, dan para Bupati/Wali Kota.
Menpan-RB Sesuaikan Jam Kerja ASN-TNI-Polri Selama Ramadhan
Rabu, 17 Mei 2017 21:21 WIB
Diharapan ... para ASN, TNI, dan Polri dapat menjaga kualitas ibadah puasa selama bulan Ramadhan, namun juga tidak mengabaikan tugasnya sebagai pelayan masyarakat