Sungailiat (Antara Babel) - Pemerintah Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menetapkan jam kerja seluruh pegawai negeri sipil (PNS) pada bulan puasa di daerah itu.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Bangka Surtam A Amin di Sungailiat, Rabu mengatakan selama bulan puasa seluruh PNS hanya bekerja selama 32,5 jam per minggu dari sebelumnya 37 jam tiap minggu.
"Pengurangan jam kerja PNS pada bulan puasa bertujuan untuk memaksimalkan ibadah puasa bagi pegawai," katanya.
Ia mengatakan pengurangan jam kerja PNS dihitung dari jam masuk sampai jam pulang, hari Senin hingga Kamis masuk kerja dari jam 08.00 WIB sampai 14.30 WIB dengan masa istirahat jam 12 sampai 12.30 WIB.
"Pengurangan jam kerja PNS disesuaikan dengan kondisi daerah berdasarkan surat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Reformasi," katanya.
Menurutnya dengan adanya penyesuaian dan perubahan jam puasa di bulan puasa tidak akan mengalami perubahan dalam memberikan pelayanan yang baik dengan masyarakat.
"Bulan puasa itu sama saja dengan hari biasa pelayanan masyarakat harus tetap diutamakan," ujarnya.
Dia mengimbau seluruh PNS agar pelayanan masyarakat menjadi suatu kewajibannya yang harus diutamakan, jangan sampai menunda pelayanan karena pihak masyarakat yang dapat dirugikan.
Pemerintah Kabupaten Bangka Tetapkan Jam Kerja PNS
Rabu, 24 Mei 2017 22:45 WIB
Bulan puasa itu sama saja dengan hari biasa pelayanan masyarakat harus tetap diutamakan,