Koba, Babel (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menginventarisasi 17 objek untuk ditetapkan sebagai cagar budaya yang memiliki nilai sejarah dan kearifan lokal.
Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga Bangka Tengah Zulfan di Koba, Rabu, mengatakan penetapan dilakukan bertahap bersama Tim Ahli Cagar Budaya berdasarkan verifikasi dan kajian nilai penting setiap objek.
“Menurut data yang kami inventarisir, setidaknya ada 17 benda dan kawasan yang masuk kategori cagar budaya di Bangka Tengah dan sampai saat ini ada sembilan yang telah ditetapkan,” katanya.
Ia mengatakan proses penetapan dimulai pada 2022 dengan menetapkan empat objek sebagai cagar budaya, kemudian empat objek pada 2023 dan satu objek pada 2024.
Dengan demikian, dari 17 objek yang telah masuk inventarisasi, baru sembilan yang memperoleh status resmi sebagai cagar budaya, sedangkan delapan objek lainnya masih dalam proses kajian.
Zulfan mengatakan objek tersebut tersebar di sejumlah kecamatan dengan bentuk peninggalan yang beragam, mulai dari situs sejarah, bangunan hingga benda bersejarah.
Di Kecamatan Koba terdapat Sumur Tujuh dan bekas Gedung Perpustakaan Daerah yang dikenal sebagai Gedung Pesanggrahan Binnenlandsch Bestuur.
Sementara di Kecamatan Lubuk Besar terdapat Rumah Adat Melayu di Desa Perlang yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya.
Selain itu, terdapat peninggalan berupa meriam yang juga telah ditetapkan sebagai benda cagar budaya di Bangka Tengah.
Zulfan mengatakan penetapan delapan objek lainnya akan dilakukan secara bertahap setelah melalui verifikasi dan kajian Tim Ahli Cagar Budaya.
Kajian tersebut diperlukan untuk merumuskan nilai penting dan memastikan kelayakan setiap objek sebelum ditetapkan sebagai cagar budaya.
Pewarta: AhmadiUploader : Bima Agustian
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.