Koba, Babel, (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memperpanjang kontrak kerja sebanyak 1.292 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu untuk menjalankan tugas pelayanan publik.

Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman di Koba, Rabu, mengatakan PPPK paruh waktu tersebut telah diperpanjang kontraknya dan kembali menjalankan tugas seperti biasa secara efektif sesuai kebutuhan pemerintah daerah.

“Semua PPPK paruh waktu sudah kami perpanjang kontraknya dan kembali bekerja seperti biasa,” kata Algafry.

Algafry mengatakan keputusan memperpanjang kontrak dilakukan setelah pemerintah daerah mengevaluasi kinerja PPPK serta mempertimbangkan kebutuhan sumber daya manusia dalam pemerintahan berdasarkan kebutuhan organisasi pemerintah.

“Setelah kinerja mereka kami evaluasi dan berdasarkan kebutuhan SDM di pemerintahan, maka kami memutuskan tetap diperpanjang,” ujarnya.

Menurut dia, surat keputusan perpanjangan kontrak telah ditandatanganinya sebagai dasar bagi PPPK paruh waktu untuk melanjutkan tugas pemerintahan.

“Saya sudah teken SK perpanjangan kontrak mereka, malam-malam saya tanda tangan,” katanya, menegaskan keputusan tersebut telah ditetapkan secara administratif agar seluruh ketentuan dapat dilaksanakan.

Algafry meminta seluruh PPPK paruh waktu memanfaatkan perpanjangan kontrak tersebut dengan bekerja penuh tanggung jawab sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing.

Ia juga mengingatkan PPPK paruh waktu untuk menjaga integritas dan nama baik korps pegawai saat menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat demi menjaga kepercayaan masyarakat daerah.

“Syukuri saja apa yang sudah kita dapat saat ini, bekerja dengan baik dan jaga nama baik corp pegawai,” ujarnya.



Pewarta: Ahmadi
Editor : Feny Aprianti

COPYRIGHT © ANTARA 2026