Jakarta (Antara Babel) - Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta Kepolisian
Republik Indonesia (Polri) untuk bersikap tegas kepada pelaku persekusi
atau tindakan pemburuan sewenang-wenang oleh organisasi masyarakat
(ormas) kepada individu atau warga sipil.
"Kan dilarang, dan ya bagaimanapun polisi harus tegas," kata Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa.
Komentar tersebut disampaikan Wapres untuk menegaskan pernyataannya tentang larangan persekusi atau main hakim sendiri.
Terkait laporan Southeast Asia Freedom of Expression Network
(Safenet) yang menyatakan tindakan persekusi oleh ormas Front Pembela
Islam (FPI) telah menyebar merata di seluruh Indonesia dan perlu menjadi
perhatian serius pemerintah, Wapres menilai jumlahnya sudah menurun
dari tahun-tahun sebelumnya.
"Saya kira jauh menurun dibanding tahun-tahun lalu, dan kita sudah perintahkan polisi untuk mencegah itu," kata dia.
Wapres menambahkan, selain menindak pelaku persekusi, Polri juga
harus melindungi setiap warga negara sebagaimana kewajibannya.
Pada 27 Mei 2017, Safenet, sebuah jaringan relawan yang perhatian
terhadap isu kebebasan ekspresi di Asia Tenggara, menilai aksi persekusi
di Indonesia sebagai "Efek Ahok", setelah kasus penodaan agama terkait
Surat Al Maidah yang memenjarakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja
Purnama (Ahok).
Safenet menyebutkan persekusi "Efek Ahok" telah menimpa sekitar 40
orang di Indonesia, antara lain seorang dokter di Solok, Sumatera Barat,
dan perempuan pengusaha di Tangerang, Banten.
Kedua korban persekusi tersebut didatangi belasan hingga puluhan
orang dari ormas FPI yang merasa tersinggung atas unggahan status
keduanya di media sosial Facebook.
Wapres Minta Polri Tindak Tegas Pelaku Persekusi
Selasa, 30 Mei 2017 15:35 WIB
Kan dilarang, dan ya bagaimanapun polisi harus tegas,