Koba (Antara Babel) - Pembakaran tandan sawit yang dilakukan CV Mutiara Alam Lestari (CV Mal) di Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diduga memicu polusi udara.
"Aturannya, tandan sawit itu tidak boleh dibakar. Kami akan cek titik pembakaran yang dilakukan perusahaan sawit itu," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bangka Tengah, Ali Imron di Koba, Selasa.
Pantauan lapangan, pihak perusahaan menyediakan lahan khusus untuk membakar tandan sawit tersebut yaitu persis di pinggir jalan kavling kebun sawit milik perusahaan itu.
Terlihat tumpukan tandan setinggi sekitar empat meter lebih dibakar dan menimbulkan asap tebal menyelimuti areal perkebunan hingga ke perkampungan penduduk sekitar, terutama saat angin berhembus hingga ke perkampungan warga.
"Semestinya itu tidak boleh dilakukan, kalau memang benar demikian maka kami akan ingatkan dan menegur pihak perusahan," kata Ali Imron.
Sementara Manager pabrik CV Mal, Ubaydillah membenarkan tandan sawit itu dibakar di lokasi perkebunan sawit namun jaraknya jauh dari lingkungan pabrik.
"Kami membakarnya karena permintaan warga juga, ada sebagian warga minta dibakar karena abu pembakaran hendak dijadikan pupuk tanaman," ujarnya.
Ubaydillah membantah akibat pembakaran itu menimbulkan pencemaran udara karena sejauh ini belum ada keluhan dan protes dari warga sekitar.
Pembakaran Tandan Sawit di Kabupaten Bangka Tengah Diduga Picu Polusi Udara
Selasa, 6 Juni 2017 14:07 WIB
Aturannya, tandan sawit itu tidak boleh dibakar. Kami akan cek titik pembakaran yang dilakukan perusahaan sawit itu,