Jakarta (Antara Babel) - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Zainut
Tauhid Saadi mengapresiasi Badan Pengawas Obat dan Makanan yang berhasil
mendeteksi empat produk mie instan asal Korea positif mengandung
fragmen DNA spesifik babi.
"Langkah-langkah tersebut adalah bentuk perlindungan terhadap
konsumen Muslim yang memang dilarang mengonsumsi makanan yang mengandung
unsur babi," kata Zainut di Jakarta, Senin.
Dia mengatakan MUI memastikan produk mie instan dari Korea tersebut
belum memiliki sertifikasi halal dari LPPOM-MUI. Keempat produk
mengandung babi itu di antaranya merk Samyang dengan nama varian produk
U-Dong, Nongshim dengan nama produk Shin Ramyun Black, Samyang dengan
nama produk Mie Instan Rasa Kimchi dan Ottogi dengan nama produk Yeul
Ramen.
MUI, kata dia, meminta kepada aparat penegak hukum untuk mengusut
tuntas terhadap masalah itu. Jika ditemukan ada unsur pelanggaran hukum
maka harus dilakukan tindakan hukum kepada semua pihak yang bertanggung
jawab.
Zainut meminta masyarakat khususnya umat Islam untuk berhati-hati dalam membeli produk makanan olahan. Harus cermat membaca ingridient atau
daftar ramuan makanan yang tertulis di bungkus kemasan pada setiap
produk makanan agar tidak tertipu oleh produk makanan yang mengandung
unsur-unsur yang dilarang oleh agama.
Dia mengatakan MUI mendukung langkah-langkah BPOM yang meminta
kepada importir untuk segera menarik kembali produknya dari pasaran.
BPOM juga terus melakukan inspeksi untuk memastikan produk mie itu tidak
ada lagi di pasaran.
"MUI juga mendukung langkah untuk segera mencabut izin edar empat produk mie instan asal Korea tersebut," kata dia.
MUI Apresiasi BPOM Soal Mie Korea Mengandung Babi
Senin, 19 Juni 2017 13:51 WIB
Langkah-langkah tersebut adalah bentuk perlindungan terhadap konsumen Muslim yang memang dilarang mengonsumsi makanan yang mengandung unsur babi,