Jakarta (Antara Babel) - Pemerintah Indonesia berhasil mendorong
pengesahan Traktat Pelarangan Senjata Nuklir, seperti disampaikan dalam
keterangan pers dari Wakil Tetap Indonesia di Jenewa, Hasan Kleib, yang
diterima di Jakarta, Sabtu.
Konferensi PBB bagi Perundingan Traktat Pelarangan Senjata Nuklir di
Markas Besar PBB di New York akhirnya berhasil mengesahkan Traktat
Pelarangan Senjata Nuklir pada 7 Juli 2017.
Keberhasilan Konferensi PBB dalam pengesahan Traktat Pelarangan
Senjata Nuklir itu tidak lepas dari peran aktif Indonesia, di mana
Kleib, yang juga menjadi wakil presiden konferensi itu.
Pada posisi itu, Kleib telah memainkan peran yang krusial termasuk
menjadi fasilitator dalam menjembatani berbagai polaritas posisi
negara-negara peserta selama jalannya konferensi atas berbagai pasal
kunci dalam Traktat Pelarangan Senjata Nuklir.
"Pengesahan Traktat Pelarangan Senjata Nuklir merupakan tonggak
sejarah dalam upaya penghapusan senjata nuklir, dan salah satu prasyarat
kunci demi tercapainya dunia yang lebih aman dan damai, bebas dari
malapetaka senjata nuklir," ujar dia.
Dia mengatakan, satu-satunya jaminan kehancuran dunia akibat
penggunaan senjata nuklir tidak terjadi adalah penghapusan secara total
dan menyeluruh senjata nuklir tersebut dari muka Bumi.
Meskipun negara-negara pemilik senjata nuklir sejak awal tidak
berpartisipasi dan menentang perundingan Traktat Pelarangan Senjata
Nuklir.
Namun negara-negara non-nuklir tetap meyakini pengesahan traktat
tersebut akan menjadi tekanan moral dan pesan politis kuat agar
negara-negara pemilik senjata nuklir segera melaksanakan komitmen
Traktat Non-Proliferasi.
NPT untuk mengurangi kepemilikan senjata nuklir menuju penghapusan senjata nuklir secara total di dunia.
NPT mewajibkan negara-negara pihak melaksanakan ketentuan-ketentuan,
di mana negara-negara nuklir berkewajiban untuk mengurangi kepemilikan
senjata nuklir dari arsenal mereka menuju penghapusannya secara total.
Sementara itu, NPT mewajibkan negara-negara non-nuklir berkomitmen
tidak akan memiliki dan mengembangkan senjata nuklir, dan kedua pihak
bersama-sama mencegah penyebarluasan kepemilikan senjata nuklir.
Traktat Pelarangan Senjata Nuklir akan mulai dibuka untuk
ditandatangani di New York pada 20 September 2017, dan akan mulai
berlaku 90 hari setelah diratifikasi 50 negara anggota PBB.
Indonesia Dorong Pengesahan Traktat Pelarangan Senjata Nuklir
Sabtu, 8 Juli 2017 23:15 WIB
... Markas Besar PBB di New York akhirnya berhasil mengesahkan Traktat Pelarangan Senjata Nuklir pada 7 Juli 2017...