Jakarta (Antara Babel) - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Setyo
Wasisto menyampaikan klarifikasi soal foto Kepala Polda Metro Jaya Irjen
Pol M Iriawan duduk bersama dengan tersangka penyerang ahli telematika
Hermansyah, Edwin Hitupeuw dan Lauren Paliyama, menghadap satu meja
dengan sajian teh dan gorengan.
"Polri dari sisi humanis, yang pertama adalah asas praduga tak
bersalah. Walau tersangka sudah mengaku tapi masih dalam proses
kepolisian, dianggap belum bersalah," kata Irjen Setyo Wasisto di Mabes
Polri, Jakarta, Rabu.
Kedua, ia melanjutkan, Kepala Polda Metro Jaya duduk semeja dengan para tersangka untuk melakukan pendekatan.
"Kemungkinan dia akan lebih mengungkapkan sesuatu yang lain dari
sisi humanisnya yang akan kita angkat. Jadi enggak ada masalah,"
katanya.
Ia juga menegaskan bahwa penyidik Polri tidak membeda-bedakan perlakuan satu tersangka dengan tersangka lain.
"Semuanya kami perlakukan sama, tapi kadang polisi harus pancing
dulu, kita ajak makan dulu supaya tersangka lebih terbuka," katanya.
Ia
menambahkan bahwa tindakan Kapolda Metro Jaya dalam hal ini adalah
bagian dari teknik untuk mendapatkan keterangan dari tersangka.
"Itu salah satu teknik dan taktik penyidikan. Jadi enggak ada
masalah, mau diajak makan, minum untuk membuat terang perkara," katanya.
Hermansyah
terlibat pertengkaran berujung penganiayaan dengan lima pengemudi lain
setelah kendaraan mereka bersenggolan di Tol Jagorawi, Jakarta Timur,
Minggu (9/7) sekitar pukul 04.00 WIB.
Polisi sudah meringkus dua
tersangka penyerang Hermansyah, Edwin Hitupeuw dan Lauren Paliyama, di
Jalan Dewi Sartika, Depok, usai menyembunyikan kendaraan yang
bersenggolan dengan mobil korban di Bandung Jawa Barat pada Rabu (12/7)
pukul 01.00 WIB.
Saat ini tim gabungan masih memburu dua tersangka yang masih buron
itu yakni ER (20) dan DOM (21), serta seorang wanita diduga terlibat
dalam pengeroyokan terhadap Hermansyah.
Polri Klarifikasi Foto Kapolda Metro Jaya dan Penyerang Hermansyah
Rabu, 12 Juli 2017 16:38 WIB
Polri dari sisi humanis, yang pertama adalah asas praduga tak bersalah. Walau tersangka sudah mengaku tapi masih dalam proses kepolisian, dianggap belum bersalah,