Jakarta (Antara Babel) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis
akan memeriksa Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai saksi dalam
penyidikan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk
kependudukan (KTP-elektronik/KTP-e) untuk tersangka Setya Novanto
menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
KPK telah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka
korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan
secara nasional (KTP-E) di Kementerian Dalam Negeri tahun 2011-2012.
Ketua KPK Agus Rahardjo pada Senin (17/7) menyatakan KPK menetapkan
Setya Novanto, anggota DPR periode 2009-2014, sebagai tersangka karena
diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau
suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang
ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya.
"Sehingga diduga
mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari
nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam paket pengadaan KTP-e
pada Kemendagri," katanya.
KPK sebelumnya sudah menetapkan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Sementara
mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian
Dalam Negeri Irman, mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi
Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Sugiharto masih menjalani
persidangan dalam perkara ini.
KPK Periksa Andi Narogong Sebagai Saksi Untuk Setya Novanto
Kamis, 20 Juli 2017 11:31 WIB
Sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam paket pengadaan KTP-e pada Kemendagri,