Probolinggo (Antara Babel) - Majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun
penjara kepada Dimas Kanjeng Taat Pribadi yang menjadi terdakwa kasus
penipuan dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan yang digelar di
Pengadilan Negeri Kraksaan Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Kamis.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak
pidana penipuan," kata majelis hakim yang dipimpin Basuki Wiyono dalam
persidangan di Pengadilan Negeri Kraksaan Probolinggo.
Dalam putusan yang dibacakan secara bergantian oleh tiga anggota
majelis hakim disebutkan, salah satunya bahwa tidak ada alasan pemaaf
dan pembenar atas tindak pidana yang dilakukan terdakwa.
Terdakwa juga dinyatakan telah mendapatkan keuntungan dari tindak
pidana yang dilakukannya tersebut dan dalam putusan ihwal terdakwa juga
pernah menunjukkan kemampuan bagaimana menggandakan uang, sehingga
korban Prayitno Supriadi tertarik untuk membayar mahar sebesar Rp800
juta.
Proses hukum kasus penipuan berkedok penggandaan uang yang dihadapi
Dimas Kanjeng itu berdasarkan laporan korban atas nama Prayitno
Supriadi yang merupakan warga Kabupaten Jember dengan kerugian sebesar
Rp800 juta.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan empat tahun
penjara terhadap terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi dalam persidangan
di Pengadilan Negeri Kraksaan pada 15 Agustus 2017.
Sementara Kapolres Probolinggo AKBP Arman Asmara Syarifuddin
mengatakan sebanyak 150 personel polisi dibantu dengan anggota Koramil
melakukan pengamanan sidang putusan kasus penipuan tersebut di PN
Kraksaan.
"Pengamanan dilakukan secara ketat untuk sidang Dimas Kanjeng Taat
Pribadi dengan agenda pembacaan putusan dari majelis hakim, bahkan
dilakukan sterilisasi ruangan sidang sebelum dimulai," katanya.
Dimas Kanjeng Taat Pribadi terjerat dua kasus hukum yakni
pembunuhan yang menimpa dua pengikutnya, Abdul Ghani dan Ismail Hidayah
yang dibunuh karena dinilai bakal membongkar praktek penipuan yang
dijalankan nya, dan kasus penipuan berkedok penggandaan uang.
Dalam kasus pembunuhan, majelis hakim sudah menjatuhkan putusan 18
tahun penjara kepada terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi, namun atas
putusan tersebut terdakwa dan JPU sama-sama mengajukan banding.
Taat Pribadi Divonis Dua Tahun Untuk Penipuan
Kamis, 24 Agustus 2017 14:44 WIB
Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana penipuan,