Pangkalpinang (Antara Babel) - Penyidik Ditpolair Polda Kepulauan Bangka Belitung menitipkan sebanyak 22 tahanan kasus penambangan ilegal ke Rutan Polda Kepulauan Bangka Belitung dan Lapas Tuatunu.
"Dari 22 tahanan tersebut, sebanyak 13 orang dititipkan ke Rutan Polda Babel dan sembilan orang ke Lapas Tuatunu. 22 tahanan itu dititipkan kemarin sore sekitar pukul 14.30 WIB," kata Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, AKBP Abdul Mun'im di Pangkalpinang, Selasa.
Ke-13 tahanan yang dititipkan di Rutan Polda Babel masing-masing yaitu W, T, G, EV, JA, S, AL, S alias L, K alias I, M, SE, RR dan MZ, sedangkan sembilan yang dititipkan di Lapas Tuatunu yaitu R, AH alias H, R alias B, IH, NRH alias R, D alias D, D , SA alias A dan AL.
Dikatakannnya, ke-22 tahanan kasus penambangan ilegal tersebut diamanakan sejak selasa (23/8) oleh Tim Gabungan Ditpolair Polda Babel, TNI AL dan Ditpolair Baharkam Polri BKO Ditpolair Polda Babel di sekitar Perairan Penyusuk Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka.
"Awalnya yang diamankan sebanyak 24 orang pekerja dengan 10 unit TI apung. Namun setelah diperiksa selama 1×24 Jam pada 23 Agustus 2017, ternyata yang sedang bekerja mengambil pasir timah sebanyak tujuh unit TI Apung dengan 22 pekerja. Akhirnya yang ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 22 orang dan ditahan," katanya.
Dia mengatakan, 22 tersangka yg ditahan tersebut diproses sidik dalam tujuh berkas perkara atau tujuh kasus yang mendasari tujuh laporan polisi dengan sangkaan melanggar Pasal 158 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Dalam kasus ini penyidik mengamankan barang bukti berupa tujuh unit ponton TI apung berikut kelengkapan peralatan menambang dan pasir yang diduga ada kandungan timah sebanyak kurang lebih 320 kilogram," ujarnya.
Polair Kepulauan Babel Titipkan 22 Tahanan Kasus Penambangan Ilegal
Selasa, 29 Agustus 2017 22:42 WIB