Kuala Lumpur (Antara Babel) - Malaysia pada Rabu untuk pertama kali
membakar kapal asing yang menangkap ikan secara ilegal di perairannya di
tengah memanasnya persoalan kapal-kapal pukat yang melanggar hukum.
Kapal-kapal
itu dibakar di lepas pantai di wilayah utara Kelantan, dan merupakan
kali pertama pihak berwenang Malaysia melakukan tindakan tersebut
menurut Badan Penegakan Maritim Malaysia (Malaysian Maritime Enforcement Agency/MMEA).
MMEA tidak menjelaskan secara spesifik negara asal kapal tersebut.
"Metode ini menunjukkan betapa seriusnya MMEA mengawasi serbuan
kapal nelayan asing di perairan Malaysia," kata Wakil Direktur Jenderal
MMEA Mohd Taha Ibrahim dalam pernyataan yang dikutip kantor berita
Reuters.
Mohd Taha mengatakan pihak berwenang Malaysia sejauh ini telah
menenggelamkan 285 kapal nelayan asing di seluruh negeri untuk membuat
terumbu karang buatan, namun mengatakan cara tersebut belum memberi
"dampak mendalam" pada nelayan asing yang beroperasi secara ilegal di
perairan Malaysia.
Batas maritim yang berpori merupakan masalah konstan bagi Malaysia dan
tetangganya di Asia Tenggara, yang berusaha mencegah kapal nelayan asing
beroperasi ilegal di perairan mereka.
Pada awal 2016, lebih dari
100 kapal penangkap ikan China terdeteksi di negara bagian Sarawak,
sementara pada April Indonesia menenggelamkan 81 kapal, sebagian besar
kapal nelayan asing yang menangkap ikan secara ilegal di perairannya.
"MMEA akan terus meningkatkan pengawasan dan patroli kami untuk
memberantas kejahatan yang dilakukan di laut," kata Mohd Taha.
(Uu.KR-DVI)
Malaysia Untuk Kali Pertama Bakar Kapal Asing Ilegal di Perairannya
Rabu, 30 Agustus 2017 23:36 WIB