Jakarta (Antara Babel) - Pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden
(Perpres) tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha untuk meningkatkan
standar pelayanan perizinan berusaha yang efisien, mudah dan
terintegrasi tanpa mengabaikan tata kelola pemerintahan yang baik.
"Kebijakan
ini bertujuan menyelesaikan hambatan dalam proses
pelaksanaan serta memanfaatkan teknologi informasi melalui penerapan
sistem perizinan terintegrasi atau single submission," ujar Menteri
Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, di Gedung Bursa Efek
Indonesia (BEI),
Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan melalui kebijakan tersebut
pemerintah ingin mempercepat proses penerbitan perizinan berusaha sesuai
dengan standar pelayanan, memberikan kepastian waktu dan biaya dalam
peroses perizinan dan meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi
kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (pemda).
Darmin menuturkan, terbitnya Perpres tersebut dilatarbelakangi kondisi pelayanan saat ini yang belum optimal.
Misalnya
saja, perizinan masih bersifat parsial dan tidak terintegrasi,
sekuensial (berurutan), belum seluruhnya menggunakan teknologi informasi
(online), waktu penyelesaian dan biaya perizinan yang tidak jelas,
serta paradigma di tubuh birokrasi sendiri sebagai "pemberi izin" dan
belum "melayani".
Di samping itu, lanjutnya, beberapa indikator juga menunjukkan bahwa
kinerja realisasi investasi, meski tumbuh tetapi masih di bawah target
yang ditetapkan, antara lain investasi dunia ke Indonesia masih rendah,
yaitu 1,97 persen dengan rata-rata per tahun (2012-2016) sebesar
1.417,58 miliar dolar AS dan capaian target rasio investasi sebesar 32,7
persen (2012-2016), di bawah terget RPJMN sebesar 38,9 persen pada
2019.
Selain itu, katanya, realisasi investasi masih rendah dibandingkan
dengan pengajuan atau komitmen investasi untuk Penanaman Modal Asing
(PMA) 27,5 persen dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) 31,8 persen
(2010-2016).
Kemudian, belum seimbangnya wilayah investasi di mana investasi di Jawa di atas 50 persen dibandingkan dengan Luar Jawa.
"Kendati Indonesia sudah masuk sebagai negara layak investasi, namun
realisasi dan kecepatan untuk mulai berusaha belum seperti yang
diharapkan," ujar Darmin.
Pemerintah Keluarkan Perpres Percepatan Berusaha
Kamis, 31 Agustus 2017 14:20 WIB
Kebijakan ini bertujuan menyelesaikan hambatan dalam proses pelaksanaan serta memanfaatkan teknologi informasi melalui penerapan sistem perizinan terintegrasi atau single submission,