Jakarta (Antara Babel) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang
masa penahanan dua tersangka tindak pidana korupsi suap terkait
perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Perhubungan
Laut (Hubla) Tahun Anggaran 2016-2017.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan Dirjen Perhubungan Laut
Kementerian Perhubungan nonaktif Antonius Tonny Budiono (ATB) dan
Komisaris PT Adhi Guna Keruktama (AGK) Adiputra Kurniawan (APK) sebagai
tersangka.
"Terhadap tersangka Antonius Tonny Budiono (ATB) dan Adiputra
Kurniawan (APK) dilakukan perpanjangan penahanan untuk 40 hari ke depan
dari 13 September hingga 22 Oktober 2017," kata Juru Bicara KPK Febri
Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK masih mendalami soal sumber dan
aliran dana yang terdapat pada 33 tas saat operasi tangkap tangan (OTT)
terhadap Antonius Tonny Budiono.
"Kami juga masih mendalami keterangan dari para tersangka dan saksi
terkait kasus tersebut. Kami juga mengkonfirmasi hasil dari
penggeledahan yang telah dilakukan sebelumnya," kata Febri.
Sebelumnya, KPK telah merinci jumlah uang yang berada di dalam 33 tas saat operasi tangkap tangan terhadap Tonny.
Uang yang ditemukan KPK pada operasi tangkap tangan di lokasi
kediaman tersangka ATB di Mess Perwira Ditjen Hubla, yaitu 479.700 dolar
AS, 660.249 dolar Singapura, 15.540 poundsterling, 50.000 dong Vietnam,
4.200 euro, dan 11.212 ringgit Malaysia. Sementara, dalam mata uang
rupiah sekitar Rp5,7 miliar.
KPK menetapkan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi suap
terkait perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Direktorat
Jenderal Perhubungan Laut (Hubla) Tahun Anggaran 2016-2017.
KPK
meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan sejalan dengan
penetapan dua orang tersangka, yaitu Antonius Tonny Budiono (ATB) dan
Komisaris PT Adhi Guna Keruktama (AGK) Adiputra Kurniawan (APK).
KPK Perpanjang Penahanan Tersangka Kasus Ditjen Hubla
Rabu, 13 September 2017 9:10 WIB
Terhadap tersangka Antonius Tonny Budiono (ATB) dan Adiputra Kurniawan (APK) dilakukan perpanjangan penahanan untuk 40 hari ke depan dari 13 September hingga 22 Oktober 2017,