Jakarta (Antara Babel) - Badan Narkotika Nasional (BNN), Bea Cukai dan
BNN Provinsi Aceh berhasil mengagalkan penyeludupan narkotika jenis sabu
sebanyak 137,75 kilogram dan 42.500 butir ekstasi dari Malaysia yang
disimpan dalam tong ikan.
"Pada hari Senin (18/9) dan Selasa
(19/9) Tim BNN, Bea Cukai dan BNN Provinsi Aceh melakukan penyelidikan
penyeludupan narkotika dari Malaysia ke Indonesia yang diseludupkan
melalui laut, di Kuala Glumpang, Aceh Timur," kata Deputi Pemberantasan
BNN, Irjen Pol Arman Depari saat dihubungi Antara di Jakarta, Kamis.
Pada saat tim menghentikan kapal nelayan yang dicurigai dan
diberikan peringatan untuk berhenti, Anak Buah Kapal (ABK) kapal
tersebut mencoba kabur ke daratan dan langsung dilakukan penggeledahan,
katanya.
Saat dilakukan pengeledahan ditemukan barang dalam tong
ikan warna biru yang diduga narkotika jenis sabu dan tiga tersangka
ditangkap yang berinisial MS, MH dan IB, kata Arman.
Menurut keterangan para tersangka, mereka mengambil narkoba di laut
perbatasan dengan Malaysia dipindah dari kapal ke kapal (ship to ship).
Barang bukti yang disita sabu sebanyak 137,75 kilogram dan ekstasi
sebanyak 42.500 butir serta kapal sementara dititipkan ke Polair Langsa,
katanya.
"Saat ini barang bukti sabu dan ekstasi serta para tersangka dalam
perjalanan dibawa tim dari Aceh ke Medan dan selanjutnya dibawa ke BNN
Jakarta," kata Arman.
BNN Amankan 137,75 Kilogram Sabu dan Puluhan Ribu Ekstasi dalam Tong Ikan
Kamis, 21 September 2017 16:21 WIB